DONASIONLINE.ID - Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, yang merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Dalam Al-Quran, Allah SWT menetapkan delapan kelompok yang berhak atas zakat maal:
Fakir
"Fakir" adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang memadai serta hampir tidak memiliki apa-apa sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka mungkin bekerja, tetapi gaji mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Amil
Mereka yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan membagikan zakat adalah Amir. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga agar zakat digunakan dengan benar dan sesuai dengan aturan syariat.
Mualaf
Mereka yang baru memeluk Islam dikenal sebagai mualaf, dan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah mereka. Zakat dimaksudkan untuk memperkuat iman mereka.
Riqab
Riqab adalah istilah yang digunakan untuk hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Perbudakan tidak lagi ada, tetapi gagasan ini dapat diterapkan pada upaya untuk bebas dari jerat perbudakan kontemporer atau penindasan.
Gharimin
Orang-orang yang memiliki utang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya disebut Gharimin. Zakat dapat membantu mengurangi beban utang yang digunakan untuk kemaslahatan umum atau kebutuhan hidup.
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah melalui kegiatan dakwah, jihad, dll. Mereka memanfaatkan zakat untuk mendukung upaya mereka untuk menegakkan agama.
Ibnu Sabil
Zakat membantu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal untuk sampai dengan selamat. Penerima ini disebut sebagai Ibnu Sabil
BACA JUGA: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat Maal?
Memahami delapan kategori penerima zakat maal memastikan distribusi yang tepat sasaran dan berdampak pada kesehatan masyarakat. Zakat bukan sekadar kewajiban keuangan tetapi juga tanggung jawab moral dan penyucian harta. Kita berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan dengan melakukannya sesuai ketentuan.
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat
Mumpung momennya pas, yuk tunaikan Zakat Mal sekarang melalui: Rumah Yatim atau Donasionline.id