Apa Benar Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat? Simak Faktanya
avatar

admin

28 Aug 2024

Apa Benar Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat? Simak Faktanya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Di era digital ini, semakin banyak orang yang menggunakan sosial media teknologinya pun sudah sangat canggih dan beragam. Siapapun bisa mengakses dan membuat konten yang juga beragam bentuknya dan menguploadnya pada platform seperti YouTube dan Instagram.

Definisi Youtuber itu sendiri adalah orang yang membuat konten dan membagikannya di platform Youtube. Sedangkan Selebgram adalah mereka yang terkenal melalui media sosial Instagram.

Youtuber dan Selebgram itu bisa mendapatkan penghasilan yang besar dari konten-konten yang mereka buat. Lalu, apakah Youtuber dan Selebgram wajib bayar zakat? Simak pembahasannya di bawah ini.

Definisi Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta yang cukup. Kegiatan zakat adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerima zakat. Tujuan menunaikan zakat adalah untuk membersihkan harta serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Apakah Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat?

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat. Namun, Prof Ni’am selaku Ketua MUI dengan tegas mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk Youtuber dan Selebgram serta pelaku ekonomi kreatif yang kontennya sejalan dengan syariat islam. Bila konten yang berisi ghibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan. Jadi, semua konten yang bersifat seperti yang disebutkan adalah haram.

Terlepas dari itu semua, untuk Youtuber dan Selebgram yang kontennya tidak ‘diharamkan’ maka ada syarat tertentu yang harus terpenuhi yaitu penghasilan yang melebihi nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan) dan sudah mencapai haul (mencapai waktu 1 tahun). Mengingat kini Youtuber dan Selebgram sudah menjadi profesi dan menghasilkan pendapatan yang besar. Jadi, apakah Youtuber dan Selebgram wajib bayar zakat? Jawabannya Iya, orang dengan profesi tersebut wajib menunaikan zakat. Untuk kadar dan nisabnya pun sama dengan zakat profesi yaitu 2,5% dan nisabnya setara dengan emas murni 85 gram.

Kriteria Mencukupi dalam Zakat

Untuk menentukan apakah seseorang sudah mencukupi untuk berzakat, berikut ini adalah beberapa kriterianya:

Harta yang Dimiliki

Orang yang wajib menunaikan Zakat adalah orang yang harus memiliki harta yang cukup. Dengan kata lain penghasilannya setelah dikurangi kebutuhan pokok itu sudah mencapai nisabnya.

Kebutuhan Pokok

Sebelum menunaikan zakat, kamu perlu memastikan bahwa kebutuhan pokok sudah terpenuhi. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain. Jika semuanya sudah terpenuhi dan sisa penghasilannya mencapai nisab maka kamu wajib menunaikan zakat.

Haul

Kepemilikan harta atau penghasilan sudah mencapai waktu 1 tahun. Jika hal tersebut sudah tercapai, maka orang tersebut wajib untuk menunaikan zakat profesi.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat bagi Youtuber dan Selebgram?

Menghitung zakat Youtuber dan Selebgram itu sama halnya dengan menghitung zakat profesi lainnya, berikut ini cara untuk menghitungnya:

Hitung Total Penghasilan

Langkah pertama adalah menghitung seluruh pendapatan yang kamu dapatkan dalam satu tahun dari mulai monetisasi konten, brand deals, endorsement, sponsorship dan lain-lain.

Kurangi dengan Kebutuhan Pokok

Pendapatan yang kamu dapatkan, kurangi dengan kebutuhan pokok seperti biaya hidup, tagihan, dan lainnya.

Cek Nisab

Nisab untuk zakat penghasilan itu setara dengan 85 gram emas. Jika total pendapatan kamu sudah bersih dan melebihi nisab, maka kamu wajib menunaikan zakat profesi tersebut.

Hitung Zakat 2,5%

Langkah terakhir adalah menghitung kadar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan kamu. Sebagai contoh:

Atta Halilintar adalah Youtuber dengan jumlah 31,5 juta subscriber. Dilansir dari glints (hyperlink), pendapatan yang Atta Halilintar dapatkan itu sekitar Rp. 633.000.000 per bulan.

Nisab zakat profesi itu senilai 85 gram emas, kita asumsikan bahwa harga emas Rp. 1.399.000 per gram nya. Maka 1.399.000 X 85 = 118.915.000.

Jika pendapatannya dikurangi kebutuhan pokok masih tersisa sebesar Rp. 500.000.000 maka bisa diambil kesimpulan bahwa penghasilan Atta Halilintar itu sudah mencapai nisabnya.

Lalu tinggal dihitung kadarnya. 2,5% dari 500 juta itu adalah Rp. 12.500.000. Uang sejumlah itulah yang harus Atta Halilintar keluarkan sebagai Zakat Profesi setiap bulannya.

Dampak Berzakat bagi Youtuber dan Selebgram

Zakat adalah kewajiban dan bentuk ketaatan setiap umat muslim kepada Allah SWT. Dengan zakat bukan hanya harta yang bisa diberikan kepada yang membutuhkan namun juga ada rasa dan nilai kemanusiaan, peduli serta empati. Selain itu, dengan berzakat Youtuber dan Selebgram pun bisa menciptakan citra yang baik terhadap subscriber atau followers. Hal tersebut tentu berpengaruh dengan kelangsungan profesi mereka sebagai publik figur.

So, pertanyaanmu sudah terjawabkan? Bahwa orang dengan profesi Youtuber dan Selebgram itu wajib mengeluarkan zakat selama mereka memenuhi syarat zakat yang sudah dijelaskan di atas.