Apa itu Riba: Memahami Pengertian dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
avatar

admin

30 Sep 2024

Apa itu Riba: Memahami Pengertian dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Riba adalah konsep yang sangat penting dalam Islam dan ekonomi syariah. Praktik riba berupa penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman pokok, hal tersebut termasuk ke dalam hal haram menurut dalam ajaran Islam. Artikel ini akan membahas apa itu riba dan juga dampaknya. Yuk simak. 

Apa itu Riba? 

Secara bahasa, riba berarti "bertambah" atau "kelebihan". Sedangkan dalam konteks ekonomi dan keuangan, riba mengacu pada penambahan bunga atau keuntungan tambahan pada pinjaman uang atau utang. Islam menafsirkan riba sebagai praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Imran ayat 130 yang berbunyi:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ​ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ​ۚ‏ ١٣٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”

Banyak sekali transaksi yang menghasilkan riba. Penambahan nilai uang atau juga disebut bunga sering terjadi dalam pelunasan utang dan juga pertukaran barang sejenis yang tidak memiliki kesamaan dalam kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan.

Jenis-jenis Riba

Berikut ini adalah jenis-jenis riba yang dikenal dalam hukum Islam, yaitu: 

Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah riba yang terjadi karena adanya penundaan atau tambahan waktu dalam transaksi pinjaman atau utang. Sederhananya, riba nasi'ah terjadi ketika pihak yang meminjam uang harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam karena adanya penundaan dalam pengembalian pinjaman tersebut. 

Sebagai contoh, ketika seseorang meminjam uang sebesar Rp10 juta dan disepakati akan mengembalikannya dalam waktu satu tahun. Jika ia tidak mampu mengembalikannya tepat waktu, maka ia harus membayar bunga atau tambahan tertentu, misalnya Rp2 juta, sebagai imbalan atas tambahan waktu yang diberikan oleh pemberi pinjaman. Tambahan tersebut yang disebut riba nasi'ah, dan islam melarang hal tersebut. 

Riba Fadhl

Riba Fadhl terjadi dalam transaksi barter atau pertukaran barang yang sejenis, namun ada perbedaan dalam jumlah atau kualitas barang yang dipertukarkan. Dalam Islam, ketika dua barang yang sama jenisnya dipertukarkan, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum, pertukarannya harus sama dalam jumlah dan kualitas, serta dilakukan secara langsung (tunai). Jika ada perbedaan dalam jumlah atau kualitas barang, maka hal itu dianggap sebagai riba fadhl.

Sebagai contoh, jika seseorang menukar 100 gram emas murni dengan 110 gram emas yang kualitasnya lebih rendah, atau menukar 1 ton gandum dengan 1,2 ton gandum yang lebih rendah kualitasnya, tambahan jumlah tersebut dianggap sebagai riba fadhl dan dilarang dalam Islam.

Baik riba nasi'ah maupun riba fadhl, keduanya dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi. 


BACA JUGA: Ini dia Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Simak!

Dampak Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Riba tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak negatif riba antara lain:

Merusak Akhlak

Pelaku riba identik dengan banyak hal yang negatif seperti munculnya keserakahan karena seseorang terus mengejar materi dengan cara yang tidak adil. Begitupun dengan sifat kikir karena orang yang melakukan transaksi riba cenderung enggan membantu sesama tanpa keuntungan. Rasa peduli kepada kesejahteraan orang lain pun akan berkurang karena seorang pemberi pinjaman seringkali tidak peduli apakah peminjamnya menderita. Hal yang paling penting adalah mendapatkan keuntungan. 

Ketidaktenangan Hidup

Terlibat dalam riba sering kali membawa ketidak tenangan hati, sebab orang yang terjebak dalam utang dengan bunga tinggi selalu merasa tertekan untuk segera melunasi utangnya. Begitupun dengan orang yang memiliki keterlibatan langsung dalam riba. Orang tersebut mungkin tidak memiliki ketenangan hati karena hanya kerja dan mendapatkan uang tanpa adanya keberkahan di dalamnya.

Mengancam Kehidupan Akhirat

Pelaku riba terancam akan kekal selamanya dalam neraka serta tidak tentram jiwanya. Oleh karena itu, Islam sangat tegas dalam mengharamkan riba. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ​ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا​ ۘ​ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا​ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ​ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ​ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ‏  ٢٧٥


Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.1 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya2 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”

Mengurangi Berkah

Dalam Islam, riba dianggap menghilangkan berkah dari harta seseorang. Meskipun secara kasat mata harta tersebut bertambah, tetapi berkahnya hilang sehingga tidak membawa kebahagiaan dan ketenangan.

Riba dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, Allah SWT dengan tegas melarang praktik riba yang merupakan salah satu dosa besar. Riba dianggap sebagai tindakan yang merusak tatanan ekonomi dan sosial, karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kepedulian, dan keseimbangan yang diajarkan oleh Islam. Riba juga memberikan dampak buruk terhadap individu dan masyarakat. Selain ayat di atas, Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 276 :

يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ​ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ‏ ٢٧٦

Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.1Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Allah SWT mengutuk praktik riba dan lebih menyukai sedekah sebagai bentuk kebaikan yang membawa keberkahan. Sebagai umat muslim, kita wajib menjauhi segala bentuk riba dan beralih ke sistem ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) atau jual beli (murabahah, salam, dan istishna'). 

ads
Zakat Penghasilan
Yuk Zakat Sekarang!
Program Rumah Yatim

Dengan memahami apa itu riba dan dampaknya yang sangat buruk, diharapkan kita dapat menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari dan berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan sejahtera. 

Wallahu A'lam Bishawab.