Apakah Korban Bencana Wajib Bayar Zakat? Ini Jawabannya
avatar

admin

19 Jun 2025

Apakah Korban Bencana Wajib Bayar Zakat? Ini Jawabannya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Bencana bisa datang tiba-tiba, membawa duka dan kerugian besar. Lalu, apakah korban yang kehilangan harta tetap wajib zakat? Yuk, kita bahas bersama.


Hukum Zakat dalam Kondisi Sulit

Zakat adalah rukun Islam yang harus dibayar oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu ketika seseorang memiliki harta yang memenuhi nishab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun atau yang dikenal sebagai haul. Namun, ada keringanan yang diberikan dalam situasi darurat seperti bencana alam.

Para ulama setuju bahwa tidak wajib membayar zakat bagi orang yang hartanya tidak lagi memenuhi nishab karena bencana alam. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang mengutamakan kemudahan dan menghindari kesulitan bagi umatnya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat At-Taghabun ayat 16 yang berbunyi:


فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ ١٦

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”






Ayat ini memberikan pesan yang jelas bahwa kita harus bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan kita. Dalam konteks zakat, jika seseorang tidak mampu karena kondisi ekonominya yang terpuruk akibat bencana, maka ia tidak terbebani kewajiban tersebut.


Korban bencana yang kehilangan sumber pendapatan utama dan tidak memiliki harta yang mencapai nishab, dibebaskan dari kewajiban zakat. Pendapat ini didasarkan pada prinsip udzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara syariah) yang meringankan beban seorang Muslim dalam kondisi tertentu.

Namun, jika seorang korban bencana masih memiliki harta yang mencukupi nisab setelah dikurangi kerugian akibat bencana, maka ia tetap wajib membayar zakat. Misalnya, ia memiliki tabungan yang cukup atau sumber pendapatan lain yang tidak terdampak bencana.


BACA JUGA: Tips Mudah: Ini Cara Bayar Zakat Penghasilan di Donasionline

Dalam kondisi bencana, Islam memberi keringanan: mereka yang kehilangan harta dan tak lagi mencapai nishab tidak wajib zakat, justru berhak menerima. Saatnya kita bantu mereka bangkit. Yuk, berbagi kebaikan bersama Rumah Yatim dan Donasionline.id!


Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 


Penulis: Salma Andini