Apakah Menikah Itu Wajib? Simak Penjelasan Hukum Menikah dalam Islam
avatar

admin

03 Feb 2025

Apakah Menikah Itu Wajib? Simak Penjelasan Hukum Menikah dalam Islam

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Menikah adalah bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, tetapi apakah hukumnya wajib dalam Islam? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum pernikahan dan bagaimana Islam memandangnya.

Menikah dalam Islam: Wajib atau Sunnah?

Dalam Islam, pernikahan bukan kewajiban bagi setiap orang, tetapi sangat dianjurkan (sunnah). Menikah menjadi sarana menjaga kehormatan dan menghindari dosa seperti zina. Namun, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban menikah.

Hal dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi tameng baginya."

Namun, bagi yang belum mampu atau tidak memiliki keinginan untuk menikah, hukum menikah menjadi sunnah atau bahkan mubah, tergantung pada keadaan dan niat masing-masing.

Apa yang Dikatakan Al-Qur'an tentang Menikah?

Al-Qur'an menyebutkan banyak hal tentang pernikahan. Salah satunya adalah dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT juga berfirman:

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ‏ ٢١

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Hal yang bisa dipetik dari ayat tersebut adalah pernikahan bukan hanya tentang ikatan fisik namun setiap hubungan dalam pernikahan perlu didasari dengan saling memahami, mendukung satu sama lain juga saling menghormati. 

Menikah: Pilihan Pribadi atau Kewajiban?

Dalam perspektif Islam, menikah adalah pilihan yang sangat disarankan, tetapi tidak wajib. Menikah menjadi lebih penting apabila seseorang merasa mampu untuk bertanggung jawab, menjaga diri, dan menjauhkan diri dari perbuatan dosa.

Namun, tidak semua orang harus menikah. Bagi yang memilih hidup lajang atau belum menemukan pasangan yang tepat, Islam tidak menganggap mereka berdosa. Bahkan, banyak orang yang memilih untuk fokus pada pengembangan diri dan ibadah.

Hukum Nikah

Hukum pernikahan bisa menjadi berbeda, tergantung bagaimana kondisi orang tersebut. Buya Yahya menjelaskan ada 5 hukum menikah tergantung dengan kondisi individu masing-masing, yaitu

Wajib

Pernikahan menjadi wajib ketika seseorang memiliki kemampuan secara biologis, ekonomi, mental dan adanya godaan besar yang bisa membuat dia bermaksiat. Tentu menikah menjadi wajib baginya. 

Sunnah

Lalu bagaimana yang hukumnya sunnah? Menikah menjadi sunnah hukumnya ketika seseorang mampu secara ekonomi, namun syahwatnya biasa-biasa saja akan tetapi akan membuatnya lebih dekat kepada Allah SWT jika menikah. Baginya juga bisa menjauhkan dari fitnah dan difitnah. 

Mubah 

Hukum yang selanjutnya adalah Mubah. Menikah bisa jadi memiliki derajat mubah ketika kondisinya seseorang ingin menikah tetapi tidak memiliki dorongan kuat atau kebutuhan mendesak, baik secara fisik maupun finansial. Ia tidak khawatir terjerumus dalam zina dan menikah atau tidak menikah tidak berdampak besar pada kehidupannya. Keputusan menikah sepenuhnya menjadi pilihannya.

Makruh

Derajatnya menjadi makruh ketika wanita ataupun pria tidak memiliki hasrat menikah. Baginya ibadah lebih tenang dengan cara yang lain. Baginya juga melakukan hal-hal positif seperti menulis buku, merawat keponakannya dan lain-lain lebih indah. Kondisinya pun tidak ada mengumbar atau menuruti syahwat dan hawa nafsunya. 

Haram 

Menikah bisa menjadi haram ketika seseorang menikah ternyata memiliki niat untuk melakukan kezaliman kepada pasangannya seperti menyiksa, menyakiti, mengkhianati dan lain sebagainya. 

BACA JUGA: Panduan Lengkap: Ini Dia Tanggung Jawab Istri dalam Rumah Tangga Menurut Islam

ads
Infaq
Infaq Sekarang
Program Rumah Yatim

FAQ

Q: Apakah menikah itu wajib dalam Islam?

A: Dalam Islam, menikah tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan bagi mereka yang khawatir tidak bisa menahan nafsu dan berisiko terjerumus dalam dosa. Bagi sebagian orang, menikah menjadi kewajiban, sedangkan bagi yang belum siap atau tidak memiliki keinginan, hukumnya bisa sunnah atau mubah.

Q: Apa saja manfaat menikah dalam Islam?

A: Pernikahan memiliki banyak manfaat, seperti menjaga martabat, menghindari perbuatan zina, dan mempererat hubungan keluarga. Selain itu, menikah juga menjadi jalan untuk memperoleh ketenangan batin serta kasih sayang sebagai karunia dari Allah SWT.

"Menikah adalah jalan yang dipilih oleh Allah untuk menambah kedamaian dan ketenangan hati bagi setiap hamba-Nya."

Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 


Penulis: Dewi 

Editor: Salma Andini