Apakah THR Wajib Dizakati? Ini Jawabannya
avatar

admin

18 May 2025

Apakah THR Wajib Dizakati? Ini Jawabannya

Table of Content

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya, dan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban zakatnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah THR wajib dizakati berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Pengertian THR dan Zakat

THR adalah tunjangan wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan selama Idul Fitri. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.

Lalu, Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk”

Apakah THR Wajib Dizakati?

THR termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati jika jumlahnya melebihi kebutuhan pokok setelah dipotong zakat penghasilan. Zakat THR harus dibayar ketika total penghasilan, yaitu gaji bulanan ditambah THR, mencapai nisab, yaitu batas minimal yang ditetapkan.

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang mencapai atau melebihi nisab tersebut. 

Cara Menghitung Zakat THR

Untuk menghitung zakat THR, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Gabungkan THR dengan penghasilan lainnya, jumlahkan THR yang diterima dengan penghasilan bulanan lainnya.

  • Bandingkan dengan nisab, jika total penghasilan tersebut mencapai atau melebihi nisab bulanan (Rp7.140.498), maka wajib dikeluarkan zakatnya.

  • Hitung zakat yang harus dibayar, keluarkan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.

Contoh: Jika seseorang menerima gaji bulanan Rp6.000.000 dan THR sebesar Rp6.000.000, maka total penghasilan pada bulan tersebut adalah Rp12.000.000. Karena jumlah ini melebihi nisab bulanan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp12.000.000 = Rp300.000.

BACA JUGA: Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Membayarnya Secara Online

 

THR wajib dizakati jika memenuhi nisab setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat dari THR, kita membersihkan harta, meningkatkan keberkahan, dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan, menjalankan ibadah lebih bermakna.

Meskipun tidak ada budaya THR pada saat Idul Adha, ilmu ini tetap bermanfaat untuk kita semua. Yuk lakukan juga tindakan bermanfaat lainnya seperti Qurban karena Idul Adha akan segera tiba. 

Mari Qurban melalui Rumah Yatim lewat Donasionline.id  

Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.