DONASI ONLINE.ID - Apakah kamu pernah dengar istilah sumpah pocong? Sumpah pocong adalah sebuah ritual yang dilakukan untuk menunjukkan kebenaran sebagai cara membuktikan seseorang tidak bersalah. Berikut ini adalah penjelasan sumpah pocong dalam islam. Yuk simak.
Apa Itu Sumpah Pocong?
Sumpah pocong adalah ritual di mana seseorang membungkus diri dengan kain kafan layaknya jenazah dan melakukan sumpah. Dalam prosesnya, orang tersebut mengucapkan sumpah dengan menyebut nama Allah. Ritual tersebut hanya terjadi di Indonesia khususnya dengan tata cara nya.
Praktik sumpah pocong biasanya menjadi tindakan final atau akhir dan paling serius demi bisa membuktikan bahwa seseorang tidak bersalah. Ketika bersumpah ada saksi-saksi yang hadir dan pelaksanaannya di tempat ibadah atau masjid. Jika orang yang bersumpah berbohong maka banyak orang percaya orang tersebut akan mengalami azab dari Allah SWT.
Pandangan Islam Terhadap Sumpah Pocong
Dalam ajaran islam, istilah sumpah memang ada namun tidak dengan sumpah pocong. Islam tidak mengenal praktik tersebut karena hanya terjadi di Indonesia sebagai tradisi lokal yang berkembang di masyarakat tertentu. Namun, isi dari sumpah tersebut biasanya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam agama Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 224 yang berbunyi:
وَلَا تَجۡعَلُوا اللّٰهَ عُرۡضَةً لِّاَيۡمَانِکُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡا وَتَتَّقُوۡا وَتُصۡلِحُوۡا بَيۡنَ النَّاسِؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ ٢٢٤
Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia.1 Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ayat tersebut menekankan bahwa kita tidak boleh menggunakan sumpah secara sembarangan. Perlu keseriusan ketika melakukan sumpah menggunakan nama Allah SWT. Sebenarnya, melakukan sumpah tanpa membungkus diri dengan kain kafan layaknya jenazah pun tetap sah dalam islam. Namun perlu diingat, Islam mengajarkan lebih baik menghindari sumpah karena bagi siapapun yang bersumpah orang tersebut harus teguh atas sumpah yang sudah terucap.
Penggunaan Sumpah dalam Islam
Islam itu mengenal istilah Sumpah. Dilansir dari muhammadiyah.or.id, ada dua macam sumpah yaitu sumpah di luar pengadilan dan sumpah di dalam pengadilan ketika ada proses berperkara.
Sumpah di luar pengadilan adalah sumpah yang harus menggunakan nama Allah (Demi Allah). Tanpa adanya ketidakseriusan ketika melaksanakannya. Sumpah tersebut hendaknya menggunakan nama Allah karena maknanya sangat dalam dan serius itulah kenapa sumpah tidak boleh dikatakan tanpa berpikir terlebih dahulu. Dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”.
Jenis sumpah yang kedua adalah sumpah yang pelaksanaannya berada dalam pengadilan. Proses tersebut biasanya diperintahkan oleh hakim karena kurangnya alat bukti.
Faktanya, Islam memperbolehkan tindakan sumpah untuk memberikan penyelesaian dari pihak-pihak yang berselisih. Sumpah pocong sendiri dilakukan untuk hal serupa. Isi dari sumpah pocong tidak bertentangan karena menggunakan kata-kata demi Allah SWT namun, yang menjadi fokus adalah makna dari alat untuk bersumpah yaitu kain kafan. Hal yang ditakutkan adalah berkurangnya iman seseorang karena lebih takut terhadap orang lain tetapi tidak takut terhadap Allah SWT. Hal tersebut bisa menjadi perbuatan syirik dan tentu tidak sesuai dengan ajaran islam.
Sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Islam memandang sumpah sebagai tindakan yang serius serta hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar perlu. Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa sumpah harus sesuai dengan tuntunan syariat, dan sebaiknya menghindari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar dalam agama. Dengan demikian, sumpah pocong tidak diakui dalam Islam, dan ajaran islam menganjurkan agar umatnya mengikuti tuntunan yang sesuai dengan syariat Islam.