DONASIONLINE.ID - Bayar zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, namun bagaimana jika uang yang digunakan berasal dari utang? Apakah zakat tersebut tetap sah menurut syariat? Artikel ini akan membahas hukum membayar zakat dengan uang pinjaman serta penjelasan dari perspektif Islam.
Definisi Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Zakat merupakan wujud kepedulian sosial yang bertujuan untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Terdapat berbagai jenis zakat, seperti zakat mal dan zakat fitrah. Namun, dalam praktiknya, zakat harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah memiliki harta yang cukup.
Bolehkah Membayar Zakat dengan Uang Pinjaman?
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah "Apakah bayar zakat tapi uangnya ngutang itu sah?". Dalam Islam, zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang sudah mencapai nishab, yaitu jumlah minimum harta yang dimiliki setelah memenuhi kebutuhan pokok. Artinya, zakat dikeluarkan oleh orang yang dianggap mampu secara finansial.
Mengenai hukum membayar zakat dengan uang hasil pinjaman, para ulama memiliki pandangan berbeda. Sebagian besar ulama sepakat bahwa seseorang tidak wajib membayar zakat jika ia belum mampu dan harus berhutang untuk menutupi kebutuhannya. Hal ini sejalan dengan prinsip zakat yang ditujukan kepada mereka yang mampu. Oleh karena itu, jika seseorang terpaksa berhutang untuk menutupi kebutuhannya, ia tidak diwajibkan membayar zakat.
Mengenai hal ini secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa membayar zakat dengan uang pinjaman hukumnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:
Zakat adalah hak Allah: Zakat merupakan hak Allah yang harus ditunaikan dari harta yang benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh seorang muslim.
Niat yang benar: Dalam membayar zakat, niat harus ikhlas karena Allah SWT. Membayar zakat dengan uang pinjaman dikhawatirkan akan mengurangi keikhlasan dalam beribadah.
Kewajiban melunasi hutang: Sebelum menunaikan zakat, seorang muslim diwajibkan melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.
BACA JUGA: Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Membayarnya Secara Online
Konsekuensi Membayar Zakat dengan Uang Utang
Membayar zakat dengan menggunakan uang pinjaman bisa mempengaruhi kondisi keuangan pribadi. Sebelum memutuskan hal tersebut, sebaiknya mempertimbangkan situasi finansial terlebih dahulu. Jika utang tersebut menambah beban keuangan dan tidak mendesak, lebih baik menunda pembayaran zakat hingga keuangan lebih stabil.
Dalam konteks ini, seseorang yang belum memiliki harta yang cukup tidak berdosa jika tidak membayar zakat, karena salah satu syarat utama zakat adalah memiliki kecukupan harta. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi keuangan sebelum membuat keputusan.
Ingatlah bahwa zakat merupakan kewajiban yang diberikan kepada mereka yang mampu, bukan kepada mereka yang masih berhutang untuk kebutuhan hidup. Oleh karena itu, penting untuk memahami situasi pribadi dan terus berusaha menjalankan ibadah sesuai dengan syariat yang benar.
Wallahu A’lam.
Penulis: Calam Rahmat
Editor: Salma Andini