DONASIONLINE.ID - Masa iddah adalah hari yang harus seorang wanita jalani ketika mengalami perceraian atau kematian suami. Dalam hal tersebut ada aturan yang harus dipatuhi. Artikel ini akan membantu kamu memahami cara menghitung masa iddah gugat cerai serta syarat dan aturan yang berlaku.
Definisi Masa Iddah
Masa iddah adalah periode menunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah pernikahannya berakhir, baik akibat perceraian maupun kematian suami. Masa ini bertujuan untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak mengandung dari pernikahan sebelumnya, menjaga kehormatan, serta memberi waktu bagi wanita tersebut untuk merenung dan memulihkan emosinya.
Syarat Masa Iddah untuk Gugat Cerai
Masa iddah berbeda tergantung alasan berakhirnya pernikahan. Untuk wanita yang menggugat cerai, masa iddahnya umumnya adalah tiga kali masa haid, seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 :
وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ ؕ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنۡ يَّكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِىۡٓ اَرۡحَامِهِنَّ اِنۡ كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِؕ وَبُعُوۡلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ اِنۡ اَرَادُوۡٓا اِصۡلَاحًا ؕ وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِىۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ ٢٢٨
Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru`. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Jika wanita tersebut dalam keadaan tidak haid (misalnya karena sudah menopause), maka masa iddahnya adalah tiga bulan.
Cara Menghitung Masa Iddah Gugat Cerai
Berikut adalah cara menghitung masa iddah gugat cerai:
Untuk Wanita yang Masih Haid
Masa iddah dihitung selama tiga kali masa haid setelah perceraian diputuskan.
Untuk wanita yang tidak haid
Jika tidak haid, masa iddah adalah tiga bulan penuh.
Perlu diketahui bahwa aturan ini berlaku umum, tetapi dalam kasus tertentu, bisa ada ketentuan tambahan dari ulama atau lembaga agama setempat. Dengan memahami cara menghitung masa iddah gugat cerai, wanita bisa menjalani masa tunggu ini sesuai syariat Islam.
BACA JUGA: Manfaat Madu untuk Ibu Hamil Menurut Islam: Nutrisi Alami dari Allah
Masa iddah dalam Islam bukan hanya masa menunggu, tetapi juga memberikan perlindungan dan kehormatan bagi wanita. Pemahaman tentang cara menghitung masa iddah gugat cerai memudahkan wanita menjalani proses ini dengan tepat, sesuai aturan agama, dan membantu mereka melanjutkan hidup dengan percaya diri.
Wallahu A’lam.
Penulis: Calam Rahmat
Editor: Salma Andini