DONASIONLINE.ID - Di era digital, investasi seperti cryptocurrency, NFT, dan saham online kian populer. Bersamaan dengan tren ini, muncul pertanyaan soal kewajiban zakat atas aset digital. Bagaimana cara menghitungnya dengan benar? Apa saja yang perlu diperhatikan? Mari kita bahas.
Memahami Zakat Aset Digital
Dalam Islam, zakat dikenakan pada harta yang berkembang dan bernilai produktif. Aset digital seperti cryptocurrency, NFT, dan saham online wajib dizakati jika dimiliki selama setahun, mencapai nishab, dan digunakan untuk investasi atau perdagangan. Jenis dan cara pengelolaan aset menentukan kewajiban zakatnya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan mengenai zakat aset digital:
Nisab Zakat
Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat pada umumnya setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 50 juta (dalam kurs rupiah saat ini). Jika nilai aset digital kamu mencapai atau melampaui nisab ini, maka zakat wajib dikeluarkan.
Zakat 2.5%
Zakat yang wajib dikeluarkan dari aset digital adalah sebesar 2.5% dari total nilai yang dimiliki. Nilai ini dihitung berdasarkan harga pasar pada saat zakat dikeluarkan.
Waktu Pembayaran
Zakat harus dibayar setelah satu tahun kepemilikan. Jika aset digital telah melewati satu tahun (haul), maka wajib membayar zakat atas seluruh nilai aset.
Cara Menghitung Zakat Aset Digital
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk menghitung zakat aset digital Anda:
Hitung Nilai Total Aset
Jumlahkan nilai crypto, NFT, dan saham online kamu saat ini. Gunakan harga pasar terkini sebagai acuan.
Konversi ke Nilai Emas
Bandingkan nilai total aset Anda dengan harga 85 gram emas murni. Anda bisa mengecek harga emas Antam hari ini sebagai referensi. Jika nilai aset Anda sama atau lebih tinggi dari nilai 85 gram emas, maka Anda wajib membayar zakat.
Hitung Zakat
Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai aset digital Anda.
Contoh:
Misalnya kamu memiliki crypto, NFT, dan saham online dengan nilai total setara dengan Rp 80.000.000. Harga 85 gram emas saat ini adalah Rp 75.000.000. Karena nilai aset kamu lebih tinggi dari nisab, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Fluktuasi Harga
Karena harga aset digital sangat fluktuatif, disarankan untuk menghitung zakat pada saat haul (setelah satu tahun kepemilikan) agar mendapatkan nilai yang paling akurat.
Konsultasi Ulama
Jika Anda masih ragu atau memiliki kasus khusus, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ahli fiqih yang memahami tentang aset digital.
BACA JUGA: Zakat Aset Digital: Wajib atau Tidak? Ini Jawaban Ulama
Menghitung zakat aset digital butuh pemahaman, tapi bukan hal yang sulit. Selama mengikuti aturan nisab dan persentase zakat, kewajiban bisa ditunaikan dengan benar. Yuk, tunaikan zakatmu melalui Rumah Yatim dan Donasionline.id dan jadikan hartamu lebih berkah!
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.
Penulis: Salma Andini