Donor Organ Setelah Meninggal: Apa Kata Hukum Islam?
avatar

admin

13 May 2025

Donor Organ Setelah Meninggal: Apa Kata Hukum Islam?

Table of Content

Donor Organ dalam Perspektif Islam

Tindakan mulia seperti donor organ setelah meninggal menjadi salah satu topik yang sering menjadi pertanyaan. Dalam Islam, menjaga dan menyelamatkan nyawa manusia adalah nilai utama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi:

جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ​ؕ

Artinya: “Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Ayat ini menegaskan bahwa membantu menyelamatkan nyawa, termasuk melalui donor organ, adalah perbuatan mulia.

Hukum Donor Organ Setelah Meninggal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 38 Tahun 2019 tentang transplantasi organ. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa donor organ dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti: dilakukan untuk menyelamatkan nyawa, mendapat izin dari pendonor (saat hidup) atau keluarga (jika sudah meninggal), dan tidak bertentangan dengan prinsip kehormatan jasad.

Karena kehormatan jenazah harus dipertahankan. Dalam proses pengambilan organ, mendiang pendonor tidak boleh dipermalukan atau dirusak tanpa alasan yang jelas dan darurat. Sebagian besar ulama mengizinkan donor organ dalam situasi mendesak dan untuk tujuan pengobatan, tetapi mereka melarang jika dilakukan untuk tujuan komersial.

BACA JUGA: Ini Perbedaan Qurban dan Aqiqah yang Wajib Kamu Tahu

Donor organ setelah meninggal diperbolehkan dalam Islam jika diniatkan untuk menolong, bukan komersil, serta mendapat izin keluarga. Ini adalah amal jariyah yang mulia, sejalan dengan nilai tolong-menolong dalam Islam. 

Yuk untuk kamu yang ingin menolong sesama, bisa mulai dengan hal kecil seperti sedekah kepada yatim melalui Rumah Yatim dan Donasionline.id.