DONASIONLINE.ID - Punya gaji 2 juta per bulan, tapi masih bingung apakah sudah wajib bayar zakat mal? Yuk, simak penjelasan lengkapnya biar nggak salah langkah!
Definisi Zakat Penghasilan
Zakat adalah salah satu rukun Islam, harus dibayar oleh setiap orang muslim yang sudah baligh dan mampu. Zakat penghasilan atau zakat maal adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan pada gaji atau pendapatan. Namun, kewajiban membayar zakat penghasilan tidak otomatis berlaku bagi semua orang karena harus memenuhi syarat tertentu, yaitu nisab dan haul.
Nisab dan Haul dalam Zakat Penghasilan
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah batas minimum harta atau penghasilan yang harus dimiliki sebelum zakat wajib dikeluarkan. Untuk zakat penghasilan tahun 2025, nisab ini ditetapkan sebesar 85 gram emas, atau sekitar Rp85.685.972 per tahun atau sekitar Rp7.140.498 per bulan. Artinya, jika penghasilan bulanan kamu kurang dari angka ini, maka kamu belum wajib membayar zakat penghasilan.
Haul Zakat Penghasilan
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Zakat penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bersih selama satu tahun. Jadi, meskipun kamu menerima gaji Rp2.000.000 per bulan secara rutin, jika total penghasilan selama satu tahun belum mencapai nisab, maka zakat belum wajib dikeluarkan.
Sebagai contoh, dengan gaji Rp2.000.000 per bulan, penghasilan tahunan kamu adalah Rp24.000.000, jauh di bawah nisab zakat penghasilan tahunan yang berkisar antara Rp 79 juta hingga Rp 86 juta. Oleh karena itu, kamu belum wajib membayar zakat penghasilan.
Gaji 2 Juta Wajib Zakat Mal Gak Sih?
Jawabannya: Belum guys, Tapi...
Kalau penghasilan kamu Rp2 juta per bulan, dalam setahun totalnya sekitar Rp 24 juta. Artinya, dari sisi jumlah harta, kamu belum mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat. Jadi, belum wajib zakat mal.
Namun, kamu tetap bisa bersedekah atau memberi infaq, meski tidak wajib. Bahkan, Allah menjanjikan pahala besar bagi yang suka berbagi seperti yang sudah tertera dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٢٦١
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
BACA JUGA: Cara Infaq Online yang Aman dan Terpercaya Melalui Rumah Yatim
Dengan gaji Rp2 juta per bulan, kamu belum wajib zakat karena belum memenuhi nisab dan haul. Tapi, kamu tetap bisa berbagi dengan sedekah melalui Rumah Yatim dan Donasionline.id loh!!!
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
Penulis: Salma Andini