Gaji 7 Juta Per Bulan Wajib Bayar Zakat Penghasilan atau Tidak? Simak
avatar

admin

16 Jun 2025

Gaji 7 Juta Per Bulan Wajib Bayar Zakat Penghasilan atau Tidak? Simak

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Zakat menjadi salah satu amalan yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang sudah mencapai nisab dan haul. Lalu jika penghasilan kamu 7 juta apakah sudah wajib membayar Zakat? Yuk simak artikel ini untuk tahu jawabannya. 

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan, atau sering disebut juga zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas penghasilan rutin yang diperoleh dari pekerjaan halal, seperti gaji karyawan, honorarium, atau pendapatan profesional lainnya. Zakat ini dikenakan jika penghasilan telah mencapai nisab (batas minimal setara 85 gram emas) dalam satu bulan, dan kadarnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih.

Dasar kewajiban zakat penghasilan salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Ayat ini menegaskan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika memenuhi syarat. Zakat juga dilakukan sebagai wujud syukur, pembersih harta, dan bentuk kepedulian yang menjaga keberkahan rezeki.


Berapa Minimal Gaji yang Wajib Dizakati?

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas sekitar 1 juta per gram, nisabnya menjadi sekitar 85 juta per tahun atau 7 juta lebih per bulan. Artinya, jika penghasilan bulanan kamu mencapai atau melebihi angka tersebut, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilan tiap bulan.

Contohnya, jika kamu mendapat gaji 7 juta per bulan, maka zakat yang dikeluarkan adalah: 2,5% x Rp7.000.000 = Rp175.000 per bulan.

Jika penghasilanmu masih di bawah nisab, kamu belum wajib membayar zakat penghasilan, namun tetap dianjurkan untuk bersedekah.

BACA JUGA: Tips Mudah: Ini Cara Bayar Zakat Penghasilan di Donasionline

Jika penghasilanmu 7 juta keatas per bulan maka kamu wajib bayar zakat penghasilan 2,5%. Ingat ya Zakat itu wajib guna menyucikan harta dan membawa berkah. Yuk, tunaikan sekarang di Rumah Yatim atau Donasionline.id!

Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Penulis: Salma Andini