DONASIONLINE.ID - Komentar jahat seolah sudah hal yang sangat biasa untuk dilakukan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum komentar jahat di sosial media menurut Islam? Artikel ini akan mengulas hal tersebut secara lengkap untuk memberikan edukasi kepada pembaca tentang pentingnya menjaga etika dalam berkomentar. Yuk simak.
Dalam Islam, setiap ucapan yang keluar dari lisan kita termasuk yang kita tuliskan di sosial media memiliki pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Sebuah ayat dalam Al-Qur'an Surah Qaf ayat 18 menjelaskan hal ini:
مَا يَلۡفِظُ مِنۡ قَوۡلٍ اِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيۡبٌ عَتِيۡدٌ ١٨
Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”
Ayat ini mengajarkan bahwa komentar negatif di media sosial akan dicatat dan harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Islam menekankan pentingnya berhati-hati dalam berkata-kata, termasuk saat menulis komentar di media sosial.
Dampak Komentar Jahat di Sosial Media
Komentar jahat di sosial media tidak hanya berdampak buruk pada orang yang menerima, tetapi juga kepada pelakunya. Komentar-komentar yang berisi caci maki, fitnah, atau hinaan bisa melukai perasaan seseorang dan menimbulkan dosa bagi yang melakukannya. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia berkata baik atau diam”
Komentar jahat di media sosial memiliki dampak negatif yang serius. Selain merusak hubungan baik antara individu atau kelompok, hal ini juga dapat memicu permusuhan dan konflik akibat perkataan kasar yang menyakitkan. Dampaknya tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga psikologis, karena korban sering mengalami trauma, seperti depresi dan kecemasan. Dalam perspektif Islam, perilaku semacam ini dianggap sebagai dosa besar yang merugikan pelaku baik di dunia maupun di akhirat.
Hukum Komentar Jahat di Sosial Media
Dalam hukum Islam, tindakan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun verbal, adalah haram. Komentar jahat di sosial media bisa dikategorikan sebagai perbuatan ghibah (menggunjing) atau fitnah yang jelas-jelas dilarang. Al-Qur’an menyebutkan, dalam Surah Al-Hujurat ayat 12 :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اجۡتَنِبُوۡا كَثِيۡرًا مِّنَ الظَّنِّ اِنَّ بَعۡضَ الظَّنِّ اِثۡمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوۡا وَلَا يَغۡتَبْ بَّعۡضُكُمۡ بَعۡضًا ؕ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain..”
BACA JUGA: Hukum Main Game Online Menurut Islam: Kesalahan Yang Harus Dihindari
Sebagai umat Islam, kita harus menjaga perilaku di media sosial agar tetap santun dan sesuai ajaran agama. Komentar jahat dilarang dalam Islam karena menyakiti orang lain dan melanggar etika. Bijaklah dalam menggunakan media sosial untuk menghindari dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain, serta sebarkan kebaikan.
Wallahu A’lam.
Penulis: Putri Nabilla Ruhby
Editor: Salma Andini