DONASIONLINE.ID - Mata uang kripto (crypto) banyak sekali digandrungi dan menjadi sangat populer. Lalu bagaimana hukumnya dalam agama islam? Artikel ini akan membahas hukum crypto dalam islam. Penjelasannya ada di bawah ini.
Apa Itu Crypto?
Cryptocurrency, atau crypto, adalah mata uang digital yang memanfaatkan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengatur penciptaan unit-unit baru. Mata uang ini tidak dikendalikan oleh otoritas pusat seperti bank, melainkan dikelola secara desentralisasi melalui teknologi blockchain. Beberapa contoh mata uang kripto yang populer antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Ripple.
Namun, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat pada prinsip-prinsip dasar dalam syariah Islam, terutama dalam aspek keuangan.
Prinsip Keuangan dalam Islam
Dalam Islam, segala bentuk transaksi keuangan harus mengikuti prinsip-prinsip tertentu yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian berlebihan). Ayat Al-Qur'an yang melarang riba secara tegas terdapat dalam Surah Ali-Imran ayat 130 yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚ ١٣٠
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"
Larangan terhadap riba menunjukkan bahwa setiap transaksi yang melibatkan bunga dianggap haram. Selain itu, Islam juga melarang transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), seperti spekulasi dengan hasil yang tidak pasti.
Fatwa MUI Mengenai Hukum Crypto
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan mengenai ketentuan hukum cryptocurrency. MUI menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kemudaratan), dan qimar (perjudian) yang terkandung dalam transaksi cryptocurrency. Penggunaan crypto untuk investasi dianggap berisiko tinggi dan tidak memenuhi syarat syariah.
Crypto juga dianggap haram karena tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
BACA JUGA: Hukum Trading dalam Islam: Halal atau Haram?
Itu dia penjelasan mengenai hukum crypto dalam islam. Sebagai umat muslim kita perlu berhati-hati dalam bertransaksi karena banyak hal yang bersifat riba, gharar, dharar dan qimar yang sudah apsti harus kita hindari.
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.