Hukum Mendengarkan Musik Menurut Islam: Halal atau Haram?
avatar

admin

13 Sep 2024

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Islam: Halal atau Haram?

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Musik sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Lalu muncul pertanyaan musik itu halal atau haram? Artikel ini akan membahas bagaimana hukum musik menurut islam. Simak penjelasannya berikut ini. 

Perspektif Islam tentang Musik

Islam mengajarkan umatnya untuk menjalani kehidupan sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam hal ini, ada berbagai pendapat mengenai hukum mendengarkan musik menurut Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa musik haram, sementara yang lain menganggapnya boleh dengan syarat tertentu.

Ayat Al-Qur'an yang sering dikaitkan dengan musik adalah Surah Luqman ayat 6 yang berbunyi: 

وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّشۡتَرِىۡ لَهۡوَ الۡحَدِيۡثِ لِيُضِلَّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ​ۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ​ؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِيۡنٌ‏ ٦

Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Ayat tersebut tidak secara langsung membahas musik namun beberapa ulama menafsirkan bahwa “perkataan tidak berguna” yang disebutkan bisa merujuk dan mencakup musik yang isinya tidak bermanfaat atau yang mengandung pesan negatif. MUI menjelaskan bahwa musik itu sama dengan alat, jika musik digunakan sebagai alat dakwah dan terorganisir dengan baik maka akan memberikan dampak yang baik. Diibaratkan bahasa musik bisa menciptakan keindahan atau keburukan. Jadi, apakah musik bisa membawa ke arah keburukan? Jawabannya bisa. Namun, kembali lagi musik itu tergantung bagaimana pemakainya, isi dan dampak yang dibawa oleh suatu musik. 

Pendapat Ulama mengenai Musik

Sebagian besar ulama klasik menganggap musik sebagai haram berdasarkan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari, beliau mengatakan, "Akan ada di kalangan umatku, sebagian kaum yang menganggap bahwa zina, sutra, khamr, dan alat musik adalah halal."

Status hukum musik masih mengalami perdebatan dan kontroversi yang berkepanjangan di kalangan ulama. Jadi, hukum musik bukanlah hukum yang disepakati oleh para fuqaha melainkan hukum khilafiyah, artinya para ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda dalam masalah ini. 


Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ulama mengenai musik, yaitu: 

Pendapat Ulama yang Menghalalkan Musik 

Ulama yang menghalalkan musik berpendapat bahwa memukul rebana dan melantunkan lagu-lagu diperbolehkan selama tidak menghilangkan adab-adab, tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti perempuan berpakaian yang berlebihan di hadapan laki-laki untuk menarik perhatian. Selain itu, alat musik itu tidak haram melainkan karena adanya sebab yang membuat musik menjadi negatif baik bagi pendengar dan orang yang memainkannya. 

Menurut Syeikh Mahmud Saltut, mendengarkan suara-suara yang indah baik suara manusia atau binatang yang bersumber dari alat yang diciptakan manusia, selama tidak meninggalkan kewajiban agama dan terjerumus kedalam hal-hal yang buruk maka musik tidak dilarang (boleh). 

Pendapat Ulama yang Mengharamkan Musik 

Ulama yang berpendapat soal ini mengatakan bahwa musik hukumnya yang dilarang dan dimakruhkan lalu jika mendengarkan musik, termasuk ke dalam perbuatan dosa. Imam Malik RA melarang keras bermain musik, menurutnya bahkan jika seseorang membeli budak perempuan dan ternyata budak tersebut seorang penyanyi, maka pembeli berhak untuk mengembalikan budak tersebut karena termasuk cacat. 

Dikutip dari Jurnal Hukum Mendengarkan Musik pada tahun 2019, dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa persoalan alat musik terbagi ke dalam dua kategori yakni alat musik yang diharamkan dan dibolehkan. Yang termasuk ke dalam alat musik yang diharamkan adalah gitar, seruling, drum band dan sejenisnya. Sedangkan alat musik yang dibolehkan yaitu rebana. Jumhur ulama mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh mendengarkan nyanyian yang tidak diiringi dengan alat musik dan diiringi dengan alat musik yang dibolehkan. Sedangkan nyanyian yang dibolehkan didengar apabila tidak berisi syair- syair yang melanggar syari’at. 

BACA JUGA: The Power of Mindset: Gak Usah Takut, Kita Punya Allah

ads
Segera Tunaikan Kafaratmu Sebelum Terlambat
Buka Sekarang
Program Rumah Yatim



Dengan banyaknya perdebatan dalam hukum mendengarkan musik maka sebagai umat Islam kita disarankan untuk berhati-hati dan memilih musik yang sesuai dengan nilai-nilai agama.