Hukum Nikah Siri dalam Islam: Bagaimana Bisa Sah dan Diperbolehkan?
avatar

admin

03 Feb 2025

Hukum Nikah Siri dalam Islam: Bagaimana Bisa Sah dan Diperbolehkan?

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan resmi negara, kerap menimbulkan perdebatan. Meski sah secara agama, keabsahannya sering dipertanyakan. Artikel ini membahas hukum nikah siri dalam islam serta syarat agar pernikahan tersebut sah dan diperbolehkan. Yuk simak!

Syarat dan Rukun Nikah Siri

Untuk memahami hukum nikah siri, penting untuk mengetahui syarat dan rukun yang harus dipenuhi:

Rukun Nikah

Terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi yaitu:

 

  1. Calon mempelai pria dan wanita.

  2. Wali nikah bagi mempelai perempuan.

  3. Ijab kabul.

  4. Dua orang saksi yang beragama Islam. 

Syarat Nikah

  1. Kedua calon mempelai harus beragama Islam.

  2. Calon mempelai perempuan yang janda harus menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa iddah.

  3. Calon mempelai pria tidak boleh memiliki lebih dari empat istri

Pandangan Ulama tentang Nikah Siri 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 bahwa “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Sementara itu, ketentuan hukum yang pertama, pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat.

Kedua, pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharrat 


BACA JUGA: 10 Tanggung Jawab Suami Menurut Islam Yang Harus Diketahui Setiap Pasangan

ads
Infaq
Infaq Sekarang
Program Rumah Yatim

Itu dia tadi penjelasan mengenai nikah siri. Jadi, Nikah siri dapat sah dalam Islam jika memenuhi syarat agama, meski tidak tercatat secara resmi. Namun, penting untuk mempertimbangkan risiko hukum dan sosial yang akan muncul di masa depan. Sangat  disarankan untuk mencatatkan pernikahan agar memiliki status hukum yang jelas.

FAQ

Q: Apa risiko dari nikah siri bagi perempuan?

A: Perempuan yang menikah siri berisiko kehilangan hak-hak hukum, seperti nafkah dan warisan, serta status anak yang lahir bisa dianggap sebagai anak luar nikah. 

Wallahu A’lam. Semoga artikelnya bermanfaat ya. 


Penulis: Putri Nabilla Ruhby

Editor: Salma Andini