Ini Dia Hukum Membayar Zakat Penghasilan, Simak Penjelasannya!
avatar

admin

27 Aug 2024

Ini Dia Hukum Membayar Zakat Penghasilan, Simak Penjelasannya!

Table of Content

DONASI ONLINE.ID - Zakat merupakan rukun islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Ada beberapa jenis zakat salah satunya adalah zakat penghasilan. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu Hukum Membayar Zakat Penghasilan bagi umat muslim. 

Definisi Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan dan sudah mencapai nisab serta haulnya. Zakat penghasilan dapat dilaksanakan setiap bulan atau secara akumulasi setahun sekali. Tujuan utama dari zakat penghasilan adalah untuk membantu memulai bulan dengan hati yang bersih dan jiwa yang penuh dengan keimanan.


Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan harta-harta yang tidak diberikan zakat, dan tidak ada harta yang lebih baik daripada harta yang diberikan zakat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Membayar Zakat Penghasilan

Hukum bayar zakat penghasilan telah ditetapkan dalam syariat Islam dan harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang cukup. Berikut adalah beberapa hukum yang terkait dengan bayar Zakat penghasilan:

Kewajiban Bayar Zakat

Zakat bersifat wajib untuk dilaksanakan. Setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang cukup wajib membayar zakat penghasilan. Namun hal tersebut tidak semata-mata hanya dilakukan bagi orang yang berpenghasilan karena ada syarat dan besaran penghasilan yang berlaku sebagai batas seseorang harus mengeluarkan zakat penghasilan atau tidak. 

Batas Penghasilan

Jumlah penghasilan setiap orang itu berbeda. Beda profesi maka berbeda juga jumlah penghasilannya. Maka tidak semua orang diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Penghasilan setiap bulannya. Dalam Zakat itu ada istilah Nisab (jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat). Nisab untuk zakat penghasilan itu sebanyak 85 gram emas atau setara dengan Rp. 119.765.000 Per tahun dan sebanyak Rp. 9.980.416 per bulan. 


Yang artinya, jika penghasilanmu melebihi jumlah nisab yang ada, maka kamu termasuk orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan. Lalu untuk jumlah zakat yang harus dibayarkan itu sebesar 2,5% saja dari penghasilan mu setiap bulannya. 

Waktu Bayar Zakat

Kapan sih kamu harus mulai mengeluarkan Zakat Penghasilan? 

Hal ini berkaitan juga dengan Haul yang artinya masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan atau 1 tahun. Ketika kamu bekerja di satu perusahaan selama satu tahun dan penghasilanmu sudah mencapai nisabnya maka kamu harus mengeluarkan Zakat Penghasilan setiap bulan atau diakumulasikan selama 1 tahun.

Cara Bayar Zakat Penghasilan

Berikut adalah cara bayar zakat penghasilan yang dapat dilakukan:


Menghitung Penghasilan

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah menghitung total penghasilan yang diperoleh selama satu bulan. Pastikan kamu mencakup semua sumber penghasilan, termasuk gaji, bisnis, dan investasi.


Menghitung Zakat

Setelah menghitung total penghasilan, kamu perlu menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh. Sebagai contoh, jika penghasilanmu per bulan itu Rp. 10.000.000 maka Zakat Penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp. 250.000. 


 Melakukan Pembayaran

Langkah terakhir adalah menunaikan Zakat Penghasilan ke lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan agar zakat bisa disalurkan dengan aman dan tepat sasaran. 


Jadi guys, apakah pendapatan mu sudah mencapai nisab dan haulnya? Jika sudah jangan lupa untuk bayar zakat penghasilan ya. Cuma 2,5% kok. Bayarkan Zakat mu untuk mendapat keberkahan yang berlimpah.