DONASIONLINE.ID - Zakat adalah kewajiban bagi seluruh muslim yang sudah memenuhi nisab dan haul. Salah satu yang mungkin jarang diketahui adalah zakat deposito begitupun dengan perhitungannya.. Artikel ini akan membahas bagaimana caranya, yuk simak.
Pengertian Zakat Deposito
Zakat deposito adalah zakat yang dikeluarkan dari simpanan yang dimiliki dalam bentuk deposito, baik di bank syariah maupun konvensional. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267 Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu….”
Menurut Buya Yahya, ketika kamu memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi nisab dan haul dan uang tersebut disimpan atau dititipkan namun bukan dipinjamkan, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Lalu, bagaimana jika di tahun selanjutkan uang itu masih didepositokan? Maka zakatnya tetap harus dibayarkan kembali karena jumlahnya tidak berkurang dan masih memenuhi nisab dan haul tersebut.
Cara Menghitung Zakat Deposito
Zakat deposito dihitung berdasarkan 2,5% dari total nilai deposito yang sudah memenuhi nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Berikut ini adalah langkah-langkah perhitungannya:
Tentukan jumlah deposito kamu: Misalnya kamu memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000
Tentukan nisab: Nisab zakat adalah setara dengan 85 gram emas. Saat ini, harga emas per gram adalah Rp 1.100.000 (harga dapat berubah sesuai pasar). Maka, nisab untuk zakat deposito sekitar Rp 93.500.000.
Perhitungan zakat: Jika saldo deposito kamu melebihi nisab (Rp 93.500.000), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari saldo deposito tersebut. Jika saldo kamu adalah Rp 100.000.000, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 100.000.000 : 100% = Rp 2.500.000.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan dari deposito kamu adalah sebesar Rp 2.500.000 jika deposito kamu mencapai nilai tersebut.
BACA JUGA: Keutamaan Berzakat dalam Islam
Zakat deposito wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi nisab. Memahami cara perhitungannya akan memudahkan kamu menunaikan kewajiban ini dengan benar. Semoga informasi yang ada mampu membantu kamu yang masih bingung bagaimana menunaikan zakat deposito.
Wallahu A’lam.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah bunga deposito selalu dikenakan zakat?
Ya, bunga deposito tetap dikenakan zakat, karena bunga tersebut termasuk penghasilan yang memenuhi syarat untuk dizakati.
2. Apakah zakat deposito dihitung setiap tahun?
Iya, zakat deposito harus dihitung setiap tahun sesuai dengan saldo akhir yang dimiliki pada setiap tahun tersebut.
3. Bagaimana jika deposito saya tidak mencukupi nisab?
Jika nilai deposito kamu tidak mencukupi nisab, maka kamu tidak perlu mengeluarkan zakat atas deposito tersebut.
Penulis: Ela Komalasari
Editor: Salma Andini