DONASIONLINE.ID - Tindakan mengurangi timbangan sangat tidak sesuai dengan ajaran agama islam. Oleh karena itu, pembahasan kali ini tentang hukum jual beli dengan mengurangi timbangan yang tentu harus kamu perhatikan. Simak penjelasannya.
Perspektif Islam Tentang Kecurangan dalam Timbangan
Islam sangat melarang praktik perdagangan yang curang, khususnya mengurangi takaran atau timbangan barang. Perbuatan seperti ini dianggap sebagai pelanggaran etika bisnis yang serius, sebab tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, melainkan juga melemahkan fondasi kepercayaan dalam sistem ekonomi. Tindakan menggelapkan atau mengurangi berat barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan dapat menghancurkan integritas transaksi ekonomi dalam perspektif syariah. Allah SWT berfirman mengenai hal ini dalam Al-Quran Surah Al-Mutaffifin ayat 1-3 yang berbunyi:
وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَۙ ١الَّذِيۡنَ اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَۖ ٢وَاِذَا كَالُوۡهُمۡ اَوْ وَّزَنُوۡهُمۡ يُخۡسِرُوۡنَؕ ٣
Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
Dampak Sosial dan Ekonomi
Berikut beberapa dampak negatif dari hukum jual beli dengan mengurangi timbangan:
Hilangnya keberkahan dalam rezeki
Rusaknya kepercayaan masyarakat
Timbulnya ketidakstabilan ekonomi
Menurunnya nilai-nilai kejujuran dalam berbisnis
Ganjaran dan Azab Bagi Pelaku Kecurangan
Allah SWT telah menetapkan ganjaran berat bagi pelaku kecurangan timbangan, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits dan ayat Al-Quran:
Diancam dengan kecelakaan besar (wail) di hari kiamat
Mendapat laknat Allah SWT dan Rasul-Nya
Termasuk golongan yang dibangkitkan dalam keadaan hina
Dihapuskan keberkahan dari hartanya
Ditahan hujan dari langit sebagai bentuk azab kolektif
Ditimpa kelaparan dan kesulitan ekonomi
Dianggap sebagai pembuat kerusakan di muka bumi
BACA JUGA: Curang dalam Bisnis? Begini Hukumnya Menurut Islam, Wajib Tahu!
Solusi dan Pencegahan
Untuk menghindari hukum jual beli dengan mengurangi timbangan, Islam mengajarkan beberapa prinsip:
Menjunjung tinggi kejujuran dalam berbisnis
Menerapkan prinsip 'an-taradhin' (sama-sama ridha)
Mengutamakan keberkahan daripada keuntungan semata
Melakukan kalibrasi timbangan secara berkala
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR. Muslim)
Wallahu A’lam.
Penulis: Ela Komalasari
Editor: Salma Andini