Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan Jangan Sampai Terlewat!
avatar

admin

11 Apr 2025

Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan Jangan Sampai Terlewat!

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Zakat itu kewajiban penting dalam Islam, bukan cuma ibadah tapi juga bentuk keadilan sosial. Tapi kamu tahu nggak, harta apa aja yang wajib dizakatkan? Yuk, cari tahu!

Harta yang Wajib Dizakatkan

Secara umum, ada delapan jenis harta yang harus dizakatkan. Masing-masing memiliki nisab, atau batas minimum kepemilikan, dan haul. Berikut adalah daftarnya:

Hasil Perdagangan  

Harta yang dihasilkan dari kegiatan jual beli, seperti barang dagangan, uang tunai, dan piutang yang berpotensi dibayar kembali, zakatnya sebesar 2,5% setelah dikurangi utang dan kerugian dan bila sudah mencapai nisab 85 gram emas dan dimiliki selama setahun.

Hasil Pertanian dan Buah-buahan  

Hasil panen dari perkebunan dan pertanian harus dizakatkan. Nisabnya adalah 653 kg, dan jika diairi dengan sungai atau air hujan, zakatnya adalah 10%. Jika menggunakan biaya pengairan tambahan, zakatnya adalah 5%.


Hewan Ternak   

Zakat hewan ternak wajib dibayar jika jumlah hewan ternak mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Nisabnya adalah 5 unta, 30 sapi, atau 40 kambing, tergantung pada jumlah hewan. Hewan yang dizakati hanyalah hewan yang digembalakan bebas dan tidak digunakan untuk bekerja.

Rikaz (Barang Temuan)

Zakat rikaz dikenakan sebesar 20% dari total nilai harta yang ditemukan; ini berlaku untuk harta terpendam, seperti harta karun dari masa jahiliah. Tidak seperti zakat lain, zakat rikaz tidak membutuhkan nisab atau haul untuk dibayarkan. Sebaliknya, zakat harus dibayarkan segera setelah ditemukan.

Hasil Profesi  

Penghasilan dari profesi seperti pegawai negeri atau swasta juga wajib dizakatkan jika penghasilan minimal setara dengan 522 kg beras. Zakatnya sebesar 2,5%

Investasi  

Harta yang diperoleh dari hasil investasi, seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakatnya 5% dari penghasilan kotor atau 10% dari penghasilan bersih.

Tabungan

Uang yang disimpan selama satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas wajib dizakatkan sebesar 2,5%

Emas dan Perak  

Simpanan emas atau perak yang telah mencapai 85 gram emas selama satu tahun wajib dizakatkan sebesar 2,5%

BACA JUGA: Zakat Online atau Offline? Mana yang Lebih Baik?

Zakat adalah kewajiban mulia bagi Muslim yang mampu. Dengan memahami dan menunaikannya, kita bisa membersihkan harta, membantu sesama, dan ikut mengurangi kesenjangan sosial. 

Yuk tunaikan zakatmu melalui Rumah Yatim atau Donasionline.id

Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.