Kurban Patungan, Sah Nggak Sih? Ini Jawabannya
avatar

admin

04 May 2025

Kurban Patungan, Sah Nggak Sih? Ini Jawabannya

Table of Content

Bagi seluruh muslim, berkurban adalah momen istimewa yang penuh makna. Namun, karena harga hewan kurban seperti sapi cukup mahal, banyak yang memilih cara patungan. Lantas, apakah kurban patungan itu sah menurut syariat Islam? Yuk, kita kupas tuntas!

Hukum Kurban Patungan dalam Islam

Menurut mayoritas ulama, termasuk Ibnu Qudamah dan Imam An-Nawawi, patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan dengan ketentuan maksimal tujuh orang untuk satu ekor hewan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Imam Muslim, “Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada Haji Wada’. Kami bersekutu (patungan) untuk unta sebanyak tujuh orang dan sapi sebanyak tujuh orang.”

Hadis ini sahih dan menjadi dasar kuat bolehnya berkurban secara patungan untuk sapi dan unta hingga tujuh orang. Namun, untuk kambing, tidak diperbolehkan patungan—harus satu orang satu kambing.

Syarat dan Ketentuan Kurban Patungan

Agar kurban patungan sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, bukan kambing.

  • Jumlah orang yang ikut patungan maksimal tujuh orang per satu ekor sapi atau unta.

  • Semua peserta patungan memiliki niat ibadah qurban, bukan hanya untuk mendapatkan daging.

  • Hewan kurban memenuhi syarat usia dan fisik sesuai ketentuan syariat, misalnya sapi minimal berumur 2 tahun.

BACA JUGA: Syarat Hewan Qurban yang Sah: Jangan Sampai Salah Pilih

Kurban patungan untuk sapi atau unta sah menurut syariat, maksimal tujuh orang per hewan. Ini solusi praktis bagi kamu yang ingin berkurban tapi punya keterbatasan dana. Pastikan niatnya benar dan syaratnya terpenuhi. Yuk, kurban sekarang di Rumah Yatim dan Donasionline.id dan raih berkah Idul Adha!