Mengapa Poligami Diizinkan dalam Islam? Inilah Penjelasan Lengkapnya
avatar

admin

24 Jan 2025

Mengapa Poligami Diizinkan dalam Islam? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Poligami, atau memiliki lebih dari satu istri, kerap memicu perdebatan. Dalam Islam, praktik ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu untuk melindungi hak perempuan dan menjaga stabilitas sosial. Simak artikel ini untuk mengetahui alasan poligami dalam islam. 


Dasar Hukum Poligami dalam Islam

Islam membolehkan poligami berdasarkan beberapa ayat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi: 

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ​ ​ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ​ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ‏ ٣

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.’

Ayat ini menegaskan bahwa meskipun poligami diizinkan, keadilan terhadap semua istri merupakan syarat wajib. Keadilan tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan materi dan perhatian emosional, meskipun perasaan cinta tidak dapat dibagi secara setara.

Tujuan dan Alasan Poligami

Poligami dalam Islam bukanlah sekadar memenuhi hasrat pribadi. Ada beberapa alasan yang mendasari diperbolehkannya praktik ini:

Menjaga Kehormatan Wanita

Dalam masyarakat dengan jumlah wanita yang lebih banyak daripada pria, poligami dianggap sebagai salah satu solusi yang dapat membantu mencegah perilaku zina sekaligus menjaga martabat serta kehormatan kaum wanita.

Kondisi Sosial dan Ekonomi

Banyak pria memilih poligami karena alasan sosial dan ekonomi, seperti memberikan dukungan kepada janda atau wanita yang tidak memiliki perlindungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi mereka.

Kepatuhan Terhadap Syariat

Tujuan ini berkaitan langsung dengan poin sebelumnya, dimana poligami perlu dilakukan dengan aturan yang ada. Seorang suami harus adil, bahkan jika poligami dilakukan sesuai dengan syariat akan memberikan hal yang mulia seperti mengatasi berbagai permasalahan sosial, ketidakseimbangan jumlah pria dan wanita, serta memberikan perlindungan kepada wanita yang membutuhkan.

Perlu diingat, poligami tidak bisa asal dilakukan. Niat murni akan melindungi esensi poligami itu sendiri. Jika melakukannya hanya berdasarkan nafsu maka hal tersebut bisa disebut zalim. 


Persyaratan Poligami

Sebelum memutuskan untuk berpoligami, seorang suami harus memenuhi beberapa persyaratan:

Kemampuan Finansial

Seorang suami wajib mampu memenuhi kebutuhan lahir berupa materi serta memberikan perhatian batin dan kasih sayang secara adil kepada seluruh istrinya dalam pernikahan poligami.

Keadilan

Seorang suami harus mampu bersikap adil dengan memberikan perhatian dan perlakuan yang sesuai kepada setiap istri, tanpa menunjukkan sikap yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan atau kecemburuan.

Meskipun Islam mengizinkan poligami, tanggung jawab yang diemban oleh suami sangat berat. Dalam Surah An-Nisa ayat 129 disebutkan:

وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ​ فَلَا تَمِيۡلُوۡا كُلَّ الۡمَيۡلِ فَتَذَرُوۡهَا كَالۡمُعَلَّقَةِ​ ؕ وَاِنۡ تُصۡلِحُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا‏ ١٢٩

Artinya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ayat ini menggarisbawahi bahwa mencapai keadilan sempurna adalah hal yang sulit, sehingga Islam tetap menganjurkan monogami (satu pasangan) kecuali dalam keadaan tertentu.

Izin dari Istri Pertama

Dalam banyak situasi, memperoleh izin dari istri pertama sangat dianjurkan sebagai upaya untuk menjaga harmoni rumah tangga dan mencegah terjadinya perselisihan atau konflik yang dapat merusak hubungan.

BACA JUGA: 10 Tanggung Jawab Suami Menurut Islam Yang Harus Diketahui Setiap Pasangan  

ads
Segera Tunaikan Kafaratmu Sebelum Terlambat
Buka Sekarang
Program Rumah Yatim

Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan aturan yang tegas, bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan pelaksanaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan adil. Perlu niat yang murni untuk menjaga maksud dari poligami itu sendiri dalam islam. Maka berpikirlah dengan bijak. 


FAQ

Q: Apakah poligami diwajibkan dalam Islam?

A: Tidak, poligami tidak diwajibkan. Ini adalah pilihan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Q: Apa yang terjadi jika suami tidak dapat berlaku adil?

A: Jika suami merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya ia hanya menikahi satu istri untuk menghindari ketidakadilan.

"Perkawinan adalah amanah besar; keadilan adalah syarat, dan tanggung jawab adalah penopangnya."

Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 


Penulis: Ela Komalasari 

Editor: Salma Andini