Pajak Menurut Perspektif Islam: Halal atau Haram?
avatar

admin

17 Jan 2025

Pajak Menurut Perspektif Islam: Halal atau Haram?

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Pajak kerap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Untuk menentukan halal atau haramnya, perlu dipahami dari perspektif syariah, Al-Qur'an, dan pendapat ulama. Simak artikel ini untuk mengetahui pajak menurut islam. 

Definisi dan Konsep Pajak dalam Islam

Dalam bahasa Arab, pajak disebut dharibah, yang berarti kewajiban atau penetapan. Secara istilah, pajak merupakan kontribusi yang dipungut pemerintah dari warga negara untuk membiayai kepentingan umum.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi: 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. “

Makna lain dari ayat di atas yang bisa pelajari adalah prinsip perpajakan dalam Islam yang mana pajak dipungut oleh negara harus berasal dari sumber yang halal dan baik, sesuai dengan kemampuan individu. Pajak juga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada masyarakat, yang membantu membiayai kebutuhan publik dan mendukung kesejahteraan bersama, sejalan dengan ajaran Islam untuk memberikan sesuatu yang baik dan bermanfaat.

Pandangan Ulama tentang Pajak

Banyak pihak yang masih bingung apakah pemungut pajak termasuk ke dalam orang zalim?. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, Dalam fiqih muamalah ada pembeda yaitu dalam hukum islam hal tersebut disebut zakat. Sama hal nya zakat bagi orang Islam, sedangkan bagi non muslim yang tinggal di wilayah islam atau negara Islam disebut dengan pajak. 

Pajak dipungut untuk keamanan dan ketentraman serta retribusinya kembali kepada yang membayar. Pajak dalam hal ini hukumnya terkait dengan fiqih muamalah diserahkan kepada otoritas setempat dengan sistem kenegaraan yang berlaku bisa di Indonesia 

Pandangan dalam agama Islam kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah wajib mengikuti. Karena tujuan pajak tersebut adalah untuk fasilitas seperti pembangunan, pemberdayaan dan hal bermanfaat lainnya. Jika ada penyimpangan di dalamnya, itu perkara terpisah dan dosanya ditanggung oleh mereka yang melakukan. 


Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak

Islam menekankan keadilan dalam perpajakan, di mana pajak harus dipungut sesuai kemampuan ekonomi individu. Seperti zakat, pajak diambil dari yang mampu untuk membantu yang membutuhkan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pajak tidak membebani rakyat.

BACA JUGA: Zakat Bisa Mengurangi Pajak: Bagaimana Caranya?  

ads
Infaq
Infaq Sekarang
Program Rumah Yatim

Pajak ada untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Semua hal bila sesuai dengan syariat islam maka termasuk ke dalam hal yang halal begitupun sebaliknya. Bila ada penyimpangan di dalamnya, pajak bisa dianggap haram karena zalim kepada sesama manusia. 

Maka, pajak dalam perspektif Islam dapat dianggap halal jika memenuhi syarat keadilan, transparansi, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami konteks dan aplikasi sistem perpajakan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah.

FAQ

Q: Apakah semua jenis pajak dianggap haram dalam Islam?

A: Tidak semua jenis pajak dianggap haram. Pajak yang diterapkan secara adil dan bertujuan untuk kepentingan umum dapat diterima.

Q: Apa perbedaan antara zakat dan pajak?

A: Zakat adalah kewajiban agama yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim, sedangkan pajak adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk membiayai kebutuhan publik.

Q: Bagaimana jika pemerintah menggunakan uang pajak untuk hal-hal yang tidak sesuai syariah?

A: Jika pajak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti untuk kepentingan yang tidak adil atau merugikan umat, maka hal tersebut bisa dipertanyakan kehalalannya.

"Bertanggung jawab terhadap masyarakat adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dihargai dalam Islam." – Anonim


Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 


Penulis: Ayu Munifah

Editor: Salma Andini