DONASIONLINE.ID - Bagi kamu yang memiliki warisan dari orang tua, harus tahu seperti apa pembagian yang sah menurut aturan agama islam. Maka dari itu, bersama artikel ini kita sama-sama belajar mengenai hal tersebut, yuk simak.
Definisi Ahli Waris
Dalam Islam, ahli waris merupakan pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan dari orang yang telah wafat. Aturan kewarisan dalam Islam telah diatur secara rinci, mencakup ketentuan penerima waris dan proporsi pembagiannya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan pembagian warisan serta mencegah perselisihan antar anggota keluarga.
Dasar Hukum
Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan tegas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa' ayat 11 dan 12 yang menyebutkan bahwa Allah telah menetapkan hak setiap ahli waris secara adil karena "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
Ayat ini memberikan panduan tentang porsi harta yang diterima oleh anak laki-laki dan perempuan, yang menjadi dasar utama dalam pembagian harta ahli waris menurut hukum Islam.
Hak dan Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Secara umum, pembagian ahli waris menurut hukum Islam terdiri dari tiga kelompok utama:
Ashabul Furudh
Penerima warisan dengan bagian yang sudah ditentukan. Mereka mencakup orang tua, pasangan (suami/istri), dan anak-anak.
Ashabah
Penerima warisan yang mendapatkan sisa setelah Ashabul Furudh menerima bagiannya.
Dzul Arham
Kerabat yang mendapatkan warisan jika tidak ada Ashabul Furudh atau Ashabah yang memenuhi syarat.
Pembagian ini dibuat agar setiap pihak mendapatkan haknya dengan proporsional. Penting bagi umat Islam untuk memahami aturan ahli waris menurut hukum Islam agar terhindar dari konflik.
BACA JUGA: Suami Kikir terhadap Istri? Begini Pandangan Islam dan Solusinya!
Hukum Islam telah mengatur hak dan pembagian warisan secara jelas dalam Al-Qur'an. Pemahaman tentang aturan kewarisan ini penting untuk mencegah konflik keluarga dan menjamin keadilan dalam pembagian harta warisan. Islam juga menganjurkan pembuatan wasiat untuk memastikan terlaksananya hak-hak ahli waris dengan baik.
Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Penulis: Ela Komalasari
Editor: Salma Andini