DONASIONLINE.ID - Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam tunaikan ketika sudah memenuhi syarat yaitu mencapai nishab dan haul. Lalu sudahkah kamu tahu cara menghitung Zakat Mal? Yuk simak pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu Zakat Mal ?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang oleh seorang muslim miliki mencakup uang, emas, perak, maupun aset lainnya. Zakat Mal memiliki kadar jumlah zakat sebesar 2,5% dari total keseluruhan harta dan sudah mencapai nishab. Nishab Zakat Mal setara dengan 85 gram emas murni atau nilai setara lainnya.
Cara Menghitung Zakat Mal
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung Zakat Mal:
Menentukan Nisab
Definisi Nishab adalah jumlah minimal harta yang kamu miliki sebelum menunaikan zakat. Nisab zakat mal setara dengan nilai 85 gram emas murni. Jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah Rp85.000.000. Maka, jika seseorang memiliki harta yang lebih dari jumlah tersebut artinya termasuk ke dalam orang yang wajib mengeluarkan Zakat Mal.
Menentukan Haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Jika kamu sudah memiliki harta tersebut selama satu tahun hijriyah dan nilainya melebihi nisab, maka kamu wajib menunaikan zakat mal.
Tentukan Total Harta
Hitung keseluruhan harta yang kamu miliki, termasuk uang tunai, emas, perak, dan aset lainnya.
Kurangi dengan Utang
Jika kamu memiliki utang, kurangi total harta yang kamu miliki dengan jumlah utang yang harus kamu lunasi.
Hitung Zakat
Dengan begitu kamu bisa mulai menghitung berapa besaran Zakat Mal yang harus dikeluarkan dari jumlah harta yang kamu miliki. Kalikan hasil yang diperoleh dengan 2,5%.
BACA JUGA: Pengertian Zakat Mal, Jenis, Syarat dan Kapan Waktu Mengeluarkannya
Rumus Perhitungan Zakat Mal
Jumlah seluruh Harta - Utang X 2,5%
Sebagai contoh:
Bapak Mail seorang pengusaha yang memiliki harta dengan rincian:
Uang tunai di bank - Rp 100.000.000
Emas 100 gram - Rp 100.000.000
Persediaan barang dagangan - Rp. 85.000.000
Utang yang dimiliki Bapak Mail: Rp. 20.000.000
Nishab emas 85 gram: Rp. 85.000.000
Total Harta - Utang
285.000.000 - 20.000.000 = 265.000.000 (sudah mencapai nishab)
Kalikan dengan kadar Zakat Mal, 265.000.000 X 2,5% = 6.625.000
Kesimpulannya, Bapak Ahmad harus menunaikan zakat sebesar Rp 6.625.000
Jenis-Jenis Zakat mal
Zakat Mal memiliki beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
Zakat Penghasilan
Bagi siapapun yang memiliki penghasilan rutin maupun tidak rutin dan sudah mencapai nishab dan juga haul maka wajib menunaikan zakat penghasilan. Misalnya, jika gaji bulanan kamu Rp 15.000.000, jumlah tersebut sudah mencapai nishab dan juga haul makan zakat yang harus kamu bayarkan adalah: 15.000.000 X 2,5% = 375.000
Zakat Emas dan Perak
Jika jumlah emas mencapai 85 gram maka kamu wajib menunaikan zakatnya. Misalnya, jika kamu memiliki 100 gram emas, zakat yang harus dibayar adalah: 100 X 1000.000 {harga emas per gram} x 2,5% = 2.125.000
Zakat Perusahaan
Yang menjadi pertimbangan zakat jenis ini harus dilaksanakan atau tidak adalah dari keuntungan perusahaan. Perhitungannya sama dengan zakat penghasilan, namun yang menjadi perhitungan adalah yang mencakup semua aset di dalam perusahaan.
Sebagai seorang muslim, penting bagi kamu untuk mengeluarkan zakat dengan rutin. Bukan hanya soal membersihkan harta dan juga jiwa namun juga zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Sang Maha Pencipta Allah SWT. Tak hanya itu, dengan berzakat kamu bisa membantu banyak dari mereka yang membutuhkan.
Itulah dia cara menghitung zakat mal. Jangan lupa untuk memperhatikan nishabnya karena harga emas selalu berubah-ubah serta perlu diingat juga untuk menunaikan Zakat Mal secara rutin setiap tahunnya karena wajib hukumnya untuk menunaikan zakat.