Patungan Qurban 7 Orang: Apa Syarat Sahnya?
avatar

admin

27 Apr 2025

Patungan Qurban 7 Orang: Apa Syarat Sahnya?

Table of Content

Hukum dan Dalil Patungan Kurban

Berkurban adalah ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Di era modern, patungan kurban sapi oleh tujuh orang sering dilakukan untuk memudahkan umat yang ingin berkurban tetapi terbatas secara finansial. Hukum patungan kurban ini diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat tertentu.

Menurut hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, "Kurban satu kambing itu sah untuk tujuh orang".

Ini menunjukkan bahwa patungan untuk kurban, baik kambing, domba, sapi, atau unta, dapat dilakukan oleh maksimal tujuh orang asalkan mereka bersepakat dengan niat yang sama untuk berkurban.

Syarat Sah Patungan Kurban

Agar patungan kurban sah menurut syariat Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:

Kesepakatan Bersama

Semua peserta patungan harus sepakat tentang niat dan tujuan berkurban. Setiap individu wajib berniat untuk berkurban, bukan sekadar ikut serta.

Jumlah Maksimal 7 Orang

Maksimal tujuh orang yang boleh berpatungan untuk satu ekor hewan. Jika lebih dari tujuh orang, maka kurban tersebut dianggap tidak sah.

Pembayaran Secara Proporsional

Setiap orang wajib membayar sesuai dengan bagian yang telah disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau cara lainnya yang disepakati.

Hak yang Sama atas Daging

Semua peserta memiliki hak yang sama dalam pembagian daging kurban. Pembagian harus dilakukan dengan adil sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Qurban Online yang Amanah dan Transparan

Patungan kurban dengan tujuh orang adalah sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan. Pastikan niat yang sama, jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang, dan pembagian daging dilakukan secara adil. Dengan demikian, ibadah kurban tetap diterima dan penuh berkah.

Ayo, berkurban di Rumah Yatim! Bantu banyak orang dengan Qurban Cinta di Rumah Yatim. Klik di sini untuk hubungi kami.