Pengertian Haram, Halal, Makruh, Mubah dan Sunnah, Simak Penjelasannya
avatar

admin

18 Sep 2024

Pengertian Haram, Halal, Makruh, Mubah dan Sunnah, Simak Penjelasannya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Dalam Islam, setiap perbuatan manusia diklasifikasikan ke dalam lima kategori hukum, yaitu haram, halal, makruh, mubah, dan sunnah. Pengertian dan perbedaan antara kelima kategori ini penting untuk dipahami agar seorang Muslim dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama. Yuk simak penjelasan mengenai pengertian haram, halal, makruh, mubah dan sunnah secara mendalam serta ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan. 

Pengertian Haram

Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Setiap perbuatan yang termasuk dalam kategori haram wajib ditinggalkan oleh setiap Muslim. Jika seseorang melakukan perbuatan yang haram, maka ia akan mendapatkan dosa dan hukuman dari Allah. Contoh perbuatan yang haram antara lain mencuri, berzina, dan memakan makanan yang diharamkan seperti daging babi.

Dalam Surah Al-Isra ayat 32 Allah SWT berfirman: 

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا‏  ٣٢


Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Contoh dari perbuatan haram antara lain berzina, mencuri, membunuh, mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan masih banyak lagi. 

Pengertian Halal

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Segala tindakan atau barang yang halal adalah sah dan boleh untuk dilakukan atau dikonsumsi. Islam memotivasi umatnya untuk mencari dan mengkonsumsi yang halal serta menjauhi segala sesuatu yang haram. Dalam konteks Halal mencakup makanan, minuman, pekerjaan, dan perilaku sehari-hari.

Hal tersebut tercantum dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 168 yang berbunyi: 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا  ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ‏ ١٦٨

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Contoh perbuatan halal antara lain makan makanan yang baik, berpakaian yang sopan, menolong orang lain, bertransaksi secara jujur dan masih banyak lagi. 

Pengertian Makruh

Makruh adalah segala perbuatan yang tidak disukai oleh Allah tetapi tidak dilarang secara tegas. Melakukan perbuatan makruh tidak mendatangkan dosa, namun jika ditinggalkan, seseorang akan mendapatkan pahala. Prinsip dasar makruh dapat dipahami melalui ayat-ayat yang mendorong umat Islam untuk memilih tindakan yang lebih baik dan menghindari yang lebih rendah. Contoh perbuatan makruh antara lain makan bawang putih atau bawang merah sebelum shalat, dan makan daging kuda saat perang karena sangat membutuhkan. 



BACA JUGA: Sholawat Jibril untuk Hajat Mendesak, Ini Bacaannya


Pengertian Mubah

Mubah adalah segala perbuatan yang diizinkan dalam Islam tanpa mendapatkan pahala atau dosa. Perbuatan mubah adalah perbuatan yang netral, islam tidak menganjurkan dan tidak melarang hal yang termasuk mubah. Contoh dari mubah adalah makan, minum, tidur dan masih banyak lagi selama tidak berlebihan dan tidak mengandung unsur haram. Semua perbuatan ini tidak ada pahala ketika kamu mengerjakannya dan tidak mendapat dosa jika kamu meninggalkannya.

Pengertian Sunnah

Sunnah adalah segala perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW tetapi tidak diwajibkan. Melakukan perbuatan sunnah akan mendapatkan pahala, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Contoh dari sunnah termasuk shalat sunnah, puasa sunnah, dan berbuat kebaikan kepada sesama.

ads
Zakat Harta
Zakat Sekarang
Program Rumah Yatim
 


Memahami kelima kategori hukum ini penting bagi umat Muslim untuk menjalankan agama dengan benar dan mendapat ridha Allah SWT. Setiap perbuatan memiliki konsekuensinya masing-masing, sehingga harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan mengetahui perbedaan dan implikasinya, kita dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam.