Perbedaan Murabahah, Salam, dan Istishna: Apa yang Harus Anda Ketahui?
avatar

admin

21 Oct 2024

Perbedaan Murabahah, Salam, dan Istishna: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Sudah tahukah kamu bahwa dalam islam ada beberapa istilah untuk memenuhi kebutuhan transaksi? Artikel ini akan membahas perbedaan murabahah, salam dan istishna. Yuk simak. 

Apa itu Murabahah?

Murabahah adalah kontrak jual beli di mana penjual memberi tahu pembeli tentang harga pokok barang yang dijual, kemudian menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama. Dalam hal ini, penjual berperan sebagai perantara yang membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi. Harga tambahan ini adalah keuntungan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Contoh Murabahah:

Bank syariah membeli sebuah mobil dari dealer dengan harga tertentu, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Nasabah membayar harga tersebut secara angsuran atau tunai sesuai kesepakatan.

Konsep transaksi jual beli ini didukung oleh Al-Quran sebagai landasan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: 

اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا​ ۘ​ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا​ ؕ فَمَنۡ….

Artinya: “Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“

Dalam praktiknya, murabahah sering digunakan untuk pembiayaan rumah, kendaraan, dan barang-barang konsumsi lainnya. Hal ini menjadikan murabahah sebagai salah satu akad yang paling populer di kalangan masyarakat karena risikonya yang relatif rendah dan prosesnya yang jelas.

Apa itu Salam?

Salam adalah kontrak jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang atau komoditas akan diserahkan di kemudian hari. Biasanya, kontrak ini digunakan dalam transaksi komoditas pertanian atau manufaktur. Salam memungkinkan produsen untuk mendapatkan dana sebelum barang diproduksi atau dipanen.

Contoh Salam:

Seorang petani buah-buahan membutuhkan dana untuk membeli pupuk dan benih. Lalu ada seorang owner salad buah yg butuh buah berkualitas. Namun karena petani tersebut tak memiliki modal maka owner salad buah melakukan akad salam dengan petani buah-buahan tersebut. 

Syarat-syarat Transaksi Salam:

  1. Pembayaran harus dilakukan di muka saat akad.

  2. Spesifikasi barang harus dijelaskan secara detail, seperti kualitas, jenis, dan jumlah.

  3. Waktu penyerahan barang harus jelas.

  4. Barang yang diperjualbelikan harus bisa dideskripsikan dengan tepat dan umumnya tersedia di pasar pada waktu penyerahan.

Dengan transaksi Salam, kedua belah pihak saling mendapatkan manfaat: petani mendapatkan dana untuk membiayai proses penanaman, sementara pedagang mendapatkan jaminan pasoka buah  di masa depan dengan harga yang telah disepakati.

BACA JUGA: Keutamaan Bersedekah: Manfaat Spiritual dan Menolong Sesama

Apa itu Istishna?

Istishna adalah kontrak yang mirip dengan Salam, namun dengan perbedaan utama bahwa barang yang dipesan dibuat atau diproduksi terlebih dahulu sesuai pesanan pembeli. Istishna sering digunakan dalam proyek konstruksi atau manufaktur, di mana barang tidak tersedia saat transaksi dilakukan, melainkan dibuat berdasarkan spesifikasi yang disepakati.

Contoh Istishna:

Sebuah perusahaan konstruksi memesan baja dari pabrik dengan spesifikasi tertentu. Pabrik kemudian membuat baja tersebut sesuai pesanan dan menyerahkannya di masa mendatang.

Istishna memberikan fleksibilitas dalam transaksi bisnis, terutama untuk proyek yang memerlukan waktu produksi lebih lama. Dalam Al-Qur’an, prinsip ini dijelaskan dalam Surah Al-An’am ayat 152 yang berbunyi:

وَاَوۡفُوۡا الۡكَيۡلَ وَالۡمِيۡزَانَ بِالۡقِسۡطِ​ ۚ

Artinya: “...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil..."

Perbedaan Utama antara Murabahah, Salam, dan Istishna

Secara ringkas, perbedaan murabahah, salam, dan istishna terletak pada cara transaksi dan jenis barang yang diperjualbelikan:

  • Murabahah: Penjualan dilakukan dengan harga yang sudah disepakati, di mana penjual menjelaskan harga pokok barang dan keuntungannya.

  • Salam: Pembeli membayar di muka, tetapi barang atau komoditas akan diserahkan di kemudian hari.

  • Istishna: Barang diproduksi sesuai pesanan pembeli dan diserahkan di masa depan.

Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyediakan transaksi bisnis yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, mekanisme dan waktu penyerahan barangnya berbeda.

ads
Infaq
Infaq Sekarang
Program Rumah Yatim

Dalam ekonomi Islam, perbedaan murabahah, salam, dan istishna sangat penting untuk dipahami agar dapat memilih jenis kontrak yang tepat sesuai kebutuhan transaksi. Ketiga kontrak ini membantu memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan adil bagi semua pihak. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menjalankan bisnis atau transaksi keuangan yang lebih sesuai dengan aturan Islam.