Qurban adalah ibadah yang mulia, namun bagaimana jika kamu masih punya utang? Dilema ini sering dialami oleh generasi muda yang ingin ikut berqurban tapi juga masih harus melunasi cicilan atau pinjaman. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan panduan jelas tentang prioritas keuangan.
Hukum Qurban dan Kewajiban Melunasi Hutang
Dalam Islam, qurban hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu (HR. Bukhari dan Muslim), bukan wajib. Sementara itu, melunasi utang adalah kewajiban. Dalam hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga utang itu dibayar”
Ini menunjukkan bahwa hutang harus menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab pribadi di hadapan Allah.
Kapan Boleh Berqurban Meski Masih Punya Utang?
Selama beberapa syarat terpenuhi, berqurban masih dapat dilakukan. Pertama, utang yang dimiliki tidak bersifat mendesak, seperti jatuh temponya masih lama atau cicilan rutin yang tertata dengan baik. Kedua, setelah kebutuhan pokok dan kewajiban cicilan dipenuhi, dana sisa masih tersedia. Terakhir, jangan meminjam uang untuk berqurban.
Jadi, Utang atau Qurban Dulu Ya?
Berkurban dengan kondisi memiliki utang sebenarnya masih diperbolehkan, selama utang tersebut belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta yang mencukupi. Namun, jika hutang sudah jatuh tempo, sebaiknya didahulukan pelunasannya sebelum memutuskan untuk berkurban. Yang terpenting, jangan memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berhutang apabila hal tersebut justru akan memberatkan diri sendiri maupun keluarga.
BACA JUGA: Qurban Atas Nama Orang Tua itu Boleh Loh, Gini Penjelasannya
Qurban adalah ibadah mulia, tapi kewajiban membayar utang tetap harus diutamakan. Jalani qurban dengan bijak sesuai kemampuan, tanpa tekanan sosial. Ingat, Allah menilai dari niat. Siap qurban tanpa beban? Yuk, wujudkan qurban terbaikmu bersama Rumah Yatim dan Donasionline.id pahala sampai, hati pun tenang!