Apakah Qurban Tanpa Shalat Tetap Sah?
Secara hukum fikih, qurban tetap sah meskipun pelakunya tidak melaksanakan shalat, selama ia Muslim, baligh, berakal, dan mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang menyatakan bahwa syarat utama qurban adalah keislaman, bukan pelaksanaan ibadah seperti shalat.
Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia keluar dari Islam dan qurbannya tidak sah. Namun, jika ditinggalkan karena malas atau lalai, qurbannya tetap sah menurut mayoritas ulama, meskipun ia berdosa besar.
Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa sahnya qurban tidak bergantung pada pelaksanaan shalat. Meski begitu, Imam Nawawi menekankan pentingnya menjaga ibadah wajib agar ibadah sunnah seperti qurban bernilai lebih di sisi Allah. Sebab, yang diterima dari qurban bukanlah daging atau darahnya, melainkan ketakwaan pelakunya.
Qurban seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas ibadah, termasuk shalat, agar semakin dekat dengan Allah.
Pentingnya Menjaga Shalat Sebagai Prioritas
Shalat lima waktu adalah tiang agama. Meninggalkannya secara sengaja bisa berdampak besar terhadap keimanan. Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir."
Meski qurban sah dilakukan oleh mereka yang tidak shalat, tetap saja sebagai Muslim yang taat, sudah sepatutnya kita memperbaiki sholat terlebih dahulu sebagai pondasi seluruh ibadah lainnya.
BACA JUGA: Bacaan Qurban yang Lengkap Ada Disini, Coba Klik Aja!
Jadi, Qurban tetap sah meski pelakunya tidak shalat, asalkan ia Muslim, baligh, berakal, dan mampu. Namun, perlu diingat! shalat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Yuk, perbaiki shalat kita, lalu sempurnakan dengan qurban! Jadikan Idul Adha sebagai momen untuk memperkuat ibadah dan mendapatkan keberkahan.
Sempurnakan ibadah dengan Qurban di Donasionline.id dan Rumah Yatim sekarang juga!