Qurban adalah amalan mulia di Hari Raya Idul Adha. Tapi, bolehkah diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal? Yuk sama-sama cari jawabannya.
Hukum Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian Syafi’i, membolehkan berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah dan bukan sebagai kewajiban yang ditinggalkan.
Ini berdasarkan pada kaidah bahwa amal anak bisa memberi manfaat kepada orang tuanya yang telah wafat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya."
Qurban termasuk dalam bentuk sedekah, sehingga pahalanya bisa sampai kepada almarhum. Dalam Islam, berbakti kepada orang tua itu penting, baik saat mereka hidup maupun setelah meninggal.
Banyak yang bisa anak lakukan seperti mendoakan, bersedekah, dan beramal atas nama mereka dan salah satunya dengan melaksanakan qurban.
Syarat dan Cara Pelaksanaannya
Agar qurban untuk orang tua yang telah tiada sah dan berpahala:
Niat harus jelas untuk orang tua sebagai bentuk sedekah.
Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sah qurban.
Penyembelihan dilakukan pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah).
Perlu diperhatikan tentang satu hal yaitu tidak wajib mengumumkan bahwa qurban itu untuk almarhum, cukup diniatkan dalam hati.
BACA JUGA: Doa Menyembelih Hewan Qurban: Arab, Latin, dan Artinya
Qurban untuk orang tua yang telah meninggal diperbolehkan dan dianjurkan sebagai bentuk bakti dan kasih sayang. Niatkan qurban sebagai sedekah jariyah yang terus mengalirkan pahala untuk mereka.
Yuk, beli hewan qurban di Rumah Yatim! Klik WhatsApp kami untuk info dan pemesanan.