Syarat Hewan Qurban yang Sah: Jangan Sampai Salah Pilih
avatar

admin

23 Apr 2025

Syarat Hewan Qurban yang Sah: Jangan Sampai Salah Pilih

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Menyembelih hewan ternak pada hari Tasyrik dan Idul Adha adalah cara untuk menunjukkan pengabdian kepada Allah. Namun, hanya hewan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat dianggap qurban. Berikut ini adalah syarat hewan kurban menurut syariat Islam.

Hewan Ternak

Hewan yang sah untuk qurban harus berasal dari jenis ternak seperti sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi: 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍۢ جَعَلْنَا مَنسَكًۭا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌۭ وَٰحِدٌۭ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ ٣٤

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

Usia Minimal Hewan

Hewan qurban harus memenuhi usia minimal tertentu:

  • Domba: Minimal 1 tahun atau 6 bulan jika sulit menemukan yang berusia lebih tua.

  • Kambing: Minimal 1 tahun.

  • Sapi: Minimal 2 tahun.

  • Unta: Minimal 5 tahun

Sebagai umat muslim, kita harus memahami pentingnya usia hewan untuk memenuhi syarat qurban. Sebagai contoh, mayoritas sapi yang dijadikan qurban berusia lebih dari dua tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Bebas dari Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat fisik. Tidak sah berkurban dengan hewan yang buta, sakit parah, pincang, atau sangat kurus hingga tidak cukup daging untuk dibagikan kepada penerima.

Tidak Memakan Najis

Hewan yang memakan najis dalam waktu lama dianggap tidak sah untuk qurban karena dapat membawa risiko kesehatan. Oleh karena itu, pastikan hewan mendapatkan pakan yang bersih dan sehat sebelum disembelih. 

Milik Sendiri dan Tidak dalam Sengketa

Hewan qurban harus sah secara kepemilikan, yakni milik pribadi yang jelas dan bebas dari sengketa. Tidak boleh berasal dari hasil curian, hibah yang belum jelas statusnya, atau hewan yang bukan hak penuh pemiliknya.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Qurban Online yang Amanah dan Transparan

Memilih hewan qurban bukan sekadar soal harga atau ukuran, tapi tentang memastikan ibadah dijalankan dengan niat tulus dan sesuai syariat. Dengan memahami syarat dan kriteria yang benar, kita bisa meraih keberkahan dalam setiap tetes darah yang tertumpah. Jangan biarkan niat baik jadi sia-sia hanya karena salah pilih hewan.


Yuk, wujudkan qurban terbaikmu bersama Rumah Yatim! Segera daftar dan konsultasi lewat WhatsApp kami.