Tren Aplikasi Mod: Jangan Asal Instal, Pahami Hukumnya Menurut Islam
avatar

admin

10 Sep 2024

Tren Aplikasi Mod: Jangan Asal Instal, Pahami Hukumnya Menurut Islam

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Kehidupan di era digital ini memiliki segala kemudahan dalam semua aspek kehidupan. Melakukan perjalanan, transaksi, bahkan mendengarkan musik sudah ada aplikasinya masing-masing. Namun tidak semua orang bisa menggunakan aplikasi yang berbayar itulah kenapa muncul tren aplikasi mod atau modifikasi. Artikel ini akan membahas hukum penggunaan aplikasi mod menurut islam. Yuk simak. 

Apa Itu Aplikasi Mod?

Aplikasi Mod yang artinya modifikasi adalah versi yang variasinya sedikit berbeda dari aplikasi asli. Modifikasi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Biasanya aplikasi modifikasi menawarkan fitur premium namun tanpa perlu membayar terlebih dahulu, yang mana hal itu menguntungkan pengguna namun merugikan pihak perusahaan yang membuat aplikasi tersebut. 

Mengapa Aplikasi Mod Begitu Populer?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan aplikasi mod menjadi populer. Yang pertama, adanya fitur premium namun pengguna bisa memakainya secara gratis tanpa membayar tarif yang sudah ditentukan. Faktor yang kedua adalah seringkali iklan yang biasanya ada jadi terhapuskan sehingga pengguna tidak terganggu ketika menggunakan aplikasi tersebut. Lalu faktor yang terakhir adalah karena kemudahan akses untuk mengunduh dari berbagai situs tanpa perlu merogoh kocek dan mendapatkan pengalaman yang lebih baik tanpa membayar. 

Pandangan Islam Terhadap Aplikasi Mod

Sebagai umat muslim yang hidup di zaman modern ini, sangat perlu untuk paham hukum islam dalam konteks penggunaan aplikasi modifikasi ini. Seperti yang kita tahu, aplikasi mod adalah aplikasi dengan fitur premium tanpa membayar tarif yang ada. Hal tersebut masuk kedalam kategori pencurian. Dalam Islam, segala bentuk pencurian, penipuan, atau mengambil hak orang lain tanpa izin adalah haram. Penggunaan aplikasi Mod bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak cipta karena menggunakan produk digital tanpa membayar lisensi yang seharusnya. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ‏ ١٨٨

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu yang bukan milik kita, tidak boleh kita ambil. Dalam konteks aplikasi pun, karena adanya tarif lisensi, maka jika ingin memakainya tentu harus membayar terlebih dahulu. Mengambil yang bukan hal kita termasuk perbuatan yang Allah SWT larang. 

Risiko Menggunakan Aplikasi Mod

Selain dari segi hukum Islam, hal yang ilegal tentu memiliki risiko ketika dilakukan. 

Keamanan Data

Aplikasi mod sering kali tidak melalui proses pengujian yang ketat, sehingga bisa mengandung malware atau virus yang membahayakan data pribadi pengguna.

Kualitas Aplikasi

Aplikasi mod mungkin tidak berfungsi dengan baik atau mengalami bug, yang dapat mengganggu pengalaman pengguna. karena aplikasi Mod tidak diunduh melalui sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store, aplikasi ini mungkin tidak mendapatkan pembaruan yang rutin, sehingga rentan terhadap bug dan masalah teknis lainnya.

Tanggung Jawab Hukum

Menggunakan aplikasi mod dapat berujung pada tindakan hukum dari pengembang asli, yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pengguna. 

Seperti yang sudah tercantum dalam Fatwa MUI mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam ketentuan hukumnya mengatakan Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. 

Lalu menurut UU NO 19 Tahun 2002, tertuju kepada orang yang memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya atau juga orang yang menyediakan aplikasi mod di luar platform yang seharusnya bisa dipidana penjara paling singkat selama 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA: Panduan Lengkap: Cara Menghitung Zakat Pertanian dengan Tepat

ads
Zakat Pertanian
Zakat Sekarang
Program Rumah Yatim

Solusi Menghindari Aplikasi Mod

Menggunakan aplikasi yang tidak resmi tentu harus kamu hindari. Solusi terbaiknya adalah menggunakan aplikasi resmi dengan fitur gratis yang ada atau jika memang ingin fitur lebih baik kamu bisa membayarnya dengan harga yang sudah tertera. Dalam Islam, kejujuran dan keadilan adalah nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan teknologi.

Penggunaan aplikasi Mod mungkin terlihat menggiurkan karena menawarkan berbagai fitur premium secara gratis. Namun, dari perspektif Islam, menggunakan aplikasi Mod bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak cipta, yang hukumnya haram. Selain itu, aplikasi Mod juga membawa risiko keamanan yang tinggi.

In a nutshell, dengan memahami hukum Islam terkait aplikasi Mod maka bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi sehingga tetap berada dalam koridor yang diridhoi oleh Allah SWT.