Wajibkah Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan? Ini Kata Ulama
avatar

admin

30 Jun 2025

Wajibkah Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan? Ini Kata Ulama

Table of Content

DONASIONLINE.ID  - Gajian tiap bulan lalu apakah wajib bayar zakat penghasilan tiap bulan juga? Simak jawabannya dalam artikel ini

Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat atas pendapatan dari profesi halal. Sesuai Fatwa MUI, zakat ini wajib jika penghasilan setara 85 gram emas per tahun, dengan kadar 2,5%. Dalam Al-Qur'an Surah Adz-Dzariyat ayat 19, Allah SWT berfirman:

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّۭ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ ١٩

Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa harta yang diperoleh harus dibersihkan dengan zakat sebagai hak kaum yang membutuhkan.

Kapan Zakat Penghasilan Harus Dibayar?

Dalam praktiknya, ada dua pendapat utama mengenai waktu pembayaran zakat penghasilan, yaitu:

Pembayaran Setiap Bulan

Ulama seperti Yusuf Qardhawi dan beberapa ulama kontemporer mengizinkan dan menganjurkan zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan, misalnya setiap bulan. Hal ini dianalogikan seperti zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen, agar kewajiban zakat tidak tertunda dan lebih ringan bagi muzaki.

Pembayaran Setelah Haul (Satu Tahun)

Sebagian ulama lain berpendapat zakat penghasilan dapat ditunaikan setelah mencapai haul, yaitu setelah satu tahun kepemilikan harta mencapai nisab. Namun, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko jika zakat tertunda terlalu lama.

BACA JUGA: Cara Praktis Sedekah Subuh di Bulan Ramadhan Tanpa Ribet!

Pada akhirnya, selama kewajiban itu dilaksanakan, kapanpun menunaikan nya adalah hal yang bagus. Setiap orang memiliki alasannya sendiri, yang terpenting adalah tidak lupa akan kewajiban. Mari ringankan beban sesama dan berkahilah harta kita. Tunaikan zakat penghasilan di Rumah Yatim melalui donasionline.id sekarang juga!


Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Penulis: Salma Andini