Zakat Emas dan Perak: Syarat, Cara Hitung, dan Waktu Pembayaran
avatar

admin

21 Jan 2025

Zakat Emas dan Perak: Syarat, Cara Hitung, dan Waktu Pembayaran

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Zakat adalah rukun Islam yang wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat. Di antara jenis zakat yang penting adalah zakat emas dan perak. Artikel ini akan membahas syarat, cara menghitung, dan waktu pembayaran zakat emas dan perak.

Syarat Zakat Emas dan Perak

Kepemilikan  

Emas dan perak yang akan dizakati haruslah milik pribadi secara penuh dan sah. Ini berarti bahwa harta tersebut tidak boleh berasal dari cara yang haram.

Haul  

Zakat atas emas dan perak diwajibkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh berdasarkan kalender Hijriyah, yang dikenal sebagai masa haul, sebagai tanda stabilitas kepemilikan harta tersebut.

Nisab  

Nisab merupakan batas minimum harta yang menjadikan zakat wajib dikeluarkan. Dalam hal zakat emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas, sedangkan untuk perak, batas nisabnya adalah 595 gram.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Perhitungan zakat emas dan perak adalah 2,5% dari total nilai yang dimiliki jika telah mencapai nisab. Berikut cara menghitungnya:

  • Contoh untuk emas: Jika seseorang memiliki 100 gram emas, zakatnya adalah: 2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas

  • Contoh untuk perak: Jika seseorang memiliki 700 gram perak, zakatnya adalah: 2,5% × 700 gram = 17,5 gram perak

Waktu Pembayaran Zakat

Zakat wajib dikeluarkan setelah masa haul, yaitu satu tahun kepemilikan harta. Sebagai anjuran, pembayaran zakat lebih baik dilakukan pada bulan Ramadhan, karena bulan ini penuh keberkahan dan pahala amal kebaikan dilipatgandakan.

BACA JUGA: Pengertian, Jenis, Syarat dan kapan waktu Zakat Mal dikeluarkan  

ads
Zakat Harta
Zakat Sekarang
Program Rumah Yatim

Dengan memahami syarat, cara hitung, dan waktu pembayaran zakat emas dan perak, kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam.

FAQ

Q: Apakah perhiasan emas dan perak juga wajib dizakati?  

A: Perhiasan yang dipakai dengan cara yang dibenarkan dalam Islam umumnya tidak dikenai zakat, kecuali jika jumlahnya dianggap berlebihan sesuai pandangan beberapa mazhab tertentu.

Q: Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu jenis harta? 

A: Setiap jenis harta memiliki cara penghitungan zakat masing-masing, jadi pastikan untuk menghitungnya sesuai dengan ketentuan. 


Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat. 


Penulis: Ayu Munifah

Editor: Salma Andini