Zakat Penghasilan Diberikan ke Siapa? Kenali 8 Asnaf Penerima
avatar

admin

29 Jun 2025

Zakat Penghasilan Diberikan ke Siapa? Kenali 8 Asnaf Penerima

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Zakat adalah rukun Islam yang wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu bentuknya, zakat penghasilan, dikenakan atas gaji atau pendapatan dari pekerjaan. Lalu zakat penghasilan ini diberikan ke siapa? Ada yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yuk simak. 

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari hasil kerja seperti gaji, honor, atau upah. Menurut Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih jika telah mencapai nisab senilai 85 gram emas per tahun (sekitar Rp 100 juta per tahun, atau kurang lebih Rp 8,3 juta per bulan dengan harga emas Juni 2025: Rp 1.884.000/gram. 

8 Asnaf Penerima Zakat Penghasilan

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.





Berdasarkan ayat ini dan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat penghasilan:

Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup karena tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Miskin

Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, misalnya penghasilan yang tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Amil

Orang yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka.

Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar hatinya tetap teguh dalam keimanan, terutama jika mereka mengalami kesulitan ekonomi akibat perubahan agama.

Riqab

Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri, zakat digunakan untuk membebaskan mereka dari perbudakan.

Gharimin

Orang yang terlilit hutang karena kebutuhan hidup atau untuk kepentingan umum dan tidak mampu membayar hutangnya.

Fi Sabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan pembangunan fasilitas keagamaan.

Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan, misalnya musafir yang kehabisan bekal. 

BACA JUGA: Zakat Aset Digital: Wajib atau Tidak? Ini Jawaban Ulama

Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban, tapi cara nyata membantu sesama dan menegakkan keadilan sosial lewat 8 asnaf penerima zakat. Salurkan zakatmu dengan tepat sasaran, raih berkah dunia akhirat. Yuk, bayar zakat penghasilan sekarang di Rumah Yatim atau lewat donasionline.id.

Wallahu A’lam. Semoga artikelnya bermanfaat. 

Penulis: Salma Andini