DONASIONLINE.ID - Sebagai pebisnis jasa, Anda mungkin bertanya-tanya: apakah wajib membayar zakat? Meski zakat identik dengan perdagangan atau emas, jasa juga punya ketentuan tersendiri. Artikel ini akan mengulas hukum zakat perusahaan jasa beserta dalil, riset, dan contohnya. Yuk, simak!
Hukum Zakat Perusahaan Jasa dalam Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat perusahaan jasa. Namun, pendapat yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan ekonomi modern adalah wajib zakat. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, setiap usaha yang menghasilkan keuntungan dan memenuhi syarat tertentu, maka wajib untuk dizakatkan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Secara umum, ayat ini memerintahkan agar zakat diambil dari harta tanpa membedakan jenis usaha. Artinya, jika perusahaan jasa kamu memperoleh keuntungan yang mencapai nishab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Perusahaan Jasa
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat perusahaan jasa? Secara sederhana, ada dua metode yang bisa Anda gunakan:
Metode Pertama
Zakat dihitung dari keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, dan kewajiban lainnya. Jika keuntungan bersih ini mencapai nishab setara dengan 85 gram emas (sesuai harga emas saat ini), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Metode Kedua
Zakat dihitung dari total pendapatan bruto perusahaan, dikurangi dengan biaya-biaya pokok yang terkait langsung dengan produksi jasa. Metode ini biasanya digunakan jika sulit untuk menentukan keuntungan bersih secara akurat.
Contoh:
Sebuah perusahaan jasa desain grafis memiliki pendapatan bruto sebesar Rp500.000.000 dalam setahun. Setelah dikurangi biaya-biaya pokok, didapatkan keuntungan bersih sebesar Rp150.000.000. Jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nishab zakat adalah Rp85.000.000. Karena keuntungan bersih perusahaan di atas nishab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
BACA JUGA: Zakat Emas dan Perak: Syarat, Cara Hitung, dan Waktu Pembayaran
Perusahaan jasa wajib zakat jika memenuhi syarat nishab dan haul. Zakat menyucikan harta, membantu sesama, dan meningkatkan citra perusahaan. Menunaikan zakat adalah bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial. Yuk, salurkan zakat Anda melalui Rumah Yatim dan Donasionline.id untuk keberkahan yang lebih luas.
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.