5 Jenis Kafarat yang Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Bayarnya
avatar

admin

04 Oct 2024

5 Jenis Kafarat yang Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Bayarnya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Kafarat adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim atas pelanggaran tertentu, sebagai bentuk penghapus dosa. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis kafarat yang memiliki tata cara dan aturan khusus. Yuk simak penjelasannya berikut ini. 

Jenis-jenis Kafarat 

Berikut ini adalah 5 jenis kafarat yang perlu kamu ketahui yaitu:

Kafarat Puasa

Dilansir dari laman BAZNAS, kafarat puasa diperlukan untuk orang yang melakukan pelanggaran dalam ibadah seperti tidak sengaja membatalkan puasa. Dengan begitu, dengan tujuan menghapus dosa dan kesalahan untuk memperoleh pengampunan, kafarat harus dilaksanakan. Ada tiga cara membayar kafarat puasa yaitu membebaskan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. 

Namun perlu diingat, kafarat dengan fidyah itu konsep dalam islam yang berbeda dari mulai definisi, bentuk penggantian, kewajiban dan juga tujuannya.  

Kafarat Sumpah

Ketika seseorang bersumpah namun tidak bisa memenuhinya dengan kata lain telah melanggar sumpah tersebut, maka kafarat bisa menjadi cara untuk membayar kesalahan tersebut. Ada tiga cara untuk menebus sumpah yang sudah dilanggar tersebut dengan cara memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian kepada 10 orang miskin atau dengan cara membebaskan seorang budak.  Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari sebagai bentuk kafarat.


BACA JUGA: Bahas Tuntas Sumpah Pocong Dalam Islam, Simak


Kafarat Zihar

Definisi zihar itu sendiri adalah tindakan suami yang menyamakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahi, seperti ibu kandung. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk zihar terhadap istri yang dilakukan oleh suami. Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Zihar pada dasarnya membuat hubungan suami-istri menjadi terputus secara hukum, tetapi tidak sama dengan talak atau perceraian. Untuk menebus kesalahan tersebut, suami diwajibkan membayar kafarat zihar sebelum hubungan mereka dapat dipulihkan. Kafarat yang dilakukan bisa antara ketiga hal berikut ini yaitu memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Mujadilah ayat 2-4 yang isinya tentang perintah tentang zihar

اَلَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمۡ​ؕ اِنۡ اُمَّهٰتُهُمۡ اِلَّا الّٰٓـىِٔۡ وَلَدۡنَهُمۡ​ؕ وَاِنَّهُمۡ لَيَقُوۡلُوۡنَ مُنۡكَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَزُوۡرًا​ؕ وَ اِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ‏ ٢

Artinya: “Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun”

Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja

Ketika seseorang tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain maka dirinya wajib untuk melakukan penebusan dalam hal tersebut. Dalam Islam, pembunuhan tidak sengaja disebut juga sebagai qatl khata (قتل خطأ). Meskipun dilakukan tanpa niat membunuh, tindakan ini tetap dianggap sebagai kesalahan serius dan memerlukan penghapusan dosa melalui kafarat.

Hal-hal yang bisa dilakukan untuk melakukan kafarat ini adalah dengan membebaskan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan membayar diyat atau denda kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi yang dialami oleh keluarga. Besarnya diyat diatur dalam syariat Islam, dan dapat berupa sejumlah harta atau uang.

Allah SWT berfirman mengenai pembunuhan tidak sengaja dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 92 yang berbunyi: 

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ اَنۡ يَّقۡتُلَ مُؤۡمِنًا اِلَّا خَطَـــًٔا​ ۚ وَمَنۡ قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـــًٔا فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّصَّدَّقُوۡا​ ؕ فَاِنۡ كَانَ مِنۡ قَوۡمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٌ فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ​ ؕ وَاِنۡ كَانَ مِنۡ قَوۡمٍۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُمۡ مِّيۡثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖ وَ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ​ ۚ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةً مِّنَ اللّٰهِ​ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا‏ ٩٢

Artinya: “Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena kesalahan (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. 

Ayat tersebut dengan rinci menjelaskan dan menegaskan bagi siapapun yang melakukan tindakan penghilangan nyawa seseorang maka wajib untuk melaksanakan kafarat demi penebusan dosa. 

Kafarat Haji

Bagi mereka yang melanggar aturan saat menjalankan ibadah haji, seperti mencukur rambut atau memakai wewangian di waktu yang tidak diperbolehkan, mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ihram (seperti pakaian berjahit bagi laki-laki), melakukan hubungan suami-istri selama masa ihram dan melanggar larangan-larangan lainnya yang ditetapkan selama ihram diwajibkan untuk membayar kafarat. Ada beberapa cara untuk melaksanakan kafarat haji yaitu dengan menyembelih seekor kambing, berpuasa selama tiga hari dan atau memberi makan enam orang miskin. 

Cara Membayar Kafarat Secara Benar

Penting untuk diingat bahwa dalam membayar kafarat, niat harus benar-benar ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Kafarat yang dibayarkan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan apabila ada pilihan, pilihlah yang paling mampu dilakukan dengan penuh kesadaran.


ads
Segera Tunaikan Kafaratmu Sebelum Terlambat
Buka Sekarang
Program Rumah Yatim
 


Mengetahui jenis-jenis kafarat dan bagaimana cara membayarnya sangat penting bagi setiap Muslim. Dengan memahami ketentuan ini, kita dapat memastikan bahwa dosa-dosa yang kita lakukan dapat dihapuskan dengan benar, sesuai dengan syariat Islam. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama jika ada yang belum dipahami.