Anjuran Poligami dalam Al-Qur'an: Memahami Ayat dan Konteksnya
avatar

admin

24 Jan 2025

Anjuran Poligami dalam Al-Qur'an: Memahami Ayat dan Konteksnya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Poligami dalam Islam sering menjadi topik perdebatan, terutama berkaitan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang mengaturnya. Penting untuk dipahami bahwa poligami bukanlah kewajiban, melainkan solusi dalam kondisi tertentu.


Ayat Al-Qur'an tentang Poligami

Ayat yang paling sering dirujuk mengenai poligami terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ​ ​ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ​ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ‏ ٣

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,1 maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun poligami diizinkan, terdapat syarat tegas yang harus dipenuhi, yaitu kemampuan untuk berlaku adil antara istri-istri. Jika tidak mampu, lebih baik memilih menikahi satu istri. Poligami (menikahi dua, tiga, atau empat perempuan) hanya diperbolehkan jika seorang suami mampu memberikan perlakuan yang adil dalam segala hal, baik secara materi maupun emosional.


Konteks Sejarah dan Sosial Poligami

Sejarah mencatat bahwa poligami telah ada jauh sebelum Islam. Al-Qur'an tidak memperkenalkan poligami, melainkan mengatur dan membatasi praktik tersebut agar tidak disalahgunakan. Menurut Quraish Shihab, poligami adalah rukhsah (kemudahan) dari Allah yang hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Pada masa pra-Islam di Arabia, poligami sudah ada dan dipraktikkan dengan cara yang bebas tanpa aturan yang jelas. Beberapa pria menikahi banyak wanita tanpa batasan jumlah atau keadilan. Namun, dengan kedatangan Islam, poligami diatur secara tegas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa (4:3), yang memperbolehkan pria menikahi hingga empat wanita, dengan syarat harus berlaku adil terhadap mereka.

BACA JUGA: Azab Orang Serakah: Ini yang Terjadi Saat Serakah Menguasai Hidup  

ads
Segera Tunaikan Kafaratmu Sebelum Terlambat
Buka Sekarang
Program Rumah Yatim
 

Poligami dalam Islam merupakan pilihan yang diatur dengan ketat untuk menjaga keadilan. Setiap Muslim yang ingin mempraktekkannya harus mematuhi petunjuk Al-Qur'an dan dengan bijak mempertimbangkan kemampuannya. 

FAQ

Q: Apa syarat utama untuk melakukan poligami?

A: Syarat utama adalah kemampuan untuk berlaku adil diantara istri-istri. Jika tidak mampu berbuat adil, maka disarankan untuk menikahi satu istri saja.

Q: Apakah berlaku adil dalam poligami mungkin dilakukan?

A: Berlaku adil dalam aspek material mungkin dicapai, tetapi adil secara emosional diakui sangat sulit, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa' ayat 129.

"Islam tidak memperkenalkan poligami, tetapi mengatur agar praktiknya sesuai dengan prinsip keadilan." - Hamim Ilyas



Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat ya!



Penulis: Ayu Munifah

Editor: Salma Andini