DONASIONLINE.ID - Dalam islam Hibah memiliki aturan dan syarat yang harus dipatuhi sesuai dengan syariat. Namun apakah kalian tahu apa itu hibah? Artikel ini akan membahas secara rinci dan bagaimana caranya serta hukumnya menurut ajaran islam.
Apa Itu Hibah?
Hibah berasal dari kata Arab yang berarti "pemberian." Secara istilah, hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apapun. Berbeda dengan warisan, hibah dilakukan saat pemberi masih hidup.
Dalam Al-Quran, Allah SWT menyebutkan pentingnya bersikap dermawan, termasuk memberikan hibah, terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 26 yang berbunyi:
وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا ٢٦
Artinya: "Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."
Ayat ini menunjukkan bahwa memberi, termasuk dalam bentuk hibah, adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Cara Memberikan Hibah Menurut Syariat
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar hibah sah menurut syariat. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus diperhatikan saat memberikan hibah:
Pemberi dan Penerima yang Jelas
Hibah harus dilakukan dengan jelas antara pihak pemberi dan penerima. Pemberi hibah haruslah individu yang secara sah memiliki harta dan mampu mengelolanya, sementara penerima haruslah pihak yang berwenang dan dapat menerima harta tersebut.
Pemberian Dilakukan dengan Sukarela
Salah satu syarat utama dalam hibah adalah bahwa pemberiannya harus dilakukan dengan ikhlas dan tanpa adanya paksaan. Dalam konteks ini, Islam menekankan pentingnya memberikan hibah dengan niat yang tulus untuk membantu atau memberikan manfaat kepada penerima.
Harta yang Diberikan Harus Diketahui
Harta yang diberikan sebagai hibah harus memiliki kejelasan mengenai jenis, jumlah, dan nilainya. Hal ini penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman di masa mendatang antara pemberi dan penerima hibah.
Penyerahan Harta
Agar hibah dianggap sah, harta tersebut harus diserahkan kepada penerima. Penyerahan ini dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui dokumen hukum yang mengkonfirmasi perpindahan kepemilikan. Pastikan ketika penyerahan, pemberi memberikan pernyataan yang sah secara lisan maupun tertulis.
Hibah dianggap sah jika sudah dilakukan serah terima barang yang dihibahkan. Proses ini penting agar hak milik berpindah secara sah. Lakukan dokumentasi jika perlu, agar pembuatan akta hibah secara resmi bisa membantu menghindari sengketa di kemudian hari, meskipun tidak selalu diwajibkan.
Rukun dan Syarat Hibah
Agar suatu tindakan dapat dikatakan sebagai hibah yang sah secara syariat, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Al-Wahib: Orang yang memberikan hibah (pemberi).
Al-Mauhub Lahu: Orang yang menerima hibah (penerima).
Al-Mauhub Bihi: Harta atau benda yang dihibahkan.
Sighat: Ijab kabul atau pernyataan resmi mengenai pemberian hibah.
Qabd: Penerimaan harta atau benda yang dihibahkan oleh penerima.
Selain rukun yang telah disebutkan, ada juga syarat-syarat lain yang perlu diperhatikan, seperti: pemberi hibah harus memiliki akal yang sehat, harta yang dihibahkan harus dimiliki secara sah, dan lain-lain.
Jenis-Jenis Hibah
Hibah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan objek yang dihibahkan, yaitu:
Hibah Muabbad
Hibah yang disertai dengan syarat tertentu, misalnya harta yang dihibahkan harus digunakan untuk tujuan tertentu.
Hibah Mujradah
Hibah yang tidak disertai dengan syarat apapun.
BACA JUGA: Bayar Zakat Tapi Uangnya Ngutang: Apakah Sah Menurut Syariat?
Hukum Hibah dalam Islam
Secara umum, hibah dalam Islam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, terutama untuk mempererat hubungan antar sesama muslim. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Hibah Antara Ahli Waris
Hibah antara ahli waris sebelum pembagian harta warisan harus dilakukan dengan cermat. Dalam beberapa situasi, hibah antara ahli waris dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, Islam menetapkan bahwa hibah yang diberikan kepada ahli waris harus dilakukan dengan persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
Hibah Bersyarat
Hibah yang mencakup syarat-syarat tertentu, seperti hibah yang harus dikembalikan dalam keadaan tertentu, diperbolehkan asalkan syarat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Tidak Bisa Ditarik Kembali
Hibah yang sudah diberikan secara sah tidak boleh ditarik kembali, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh syariat. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan orang yang memberikan sesuatu sebagai hibah lalu menariknya kembali, seperti anjing yang menjilat muntahannya."
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menepati janji dalam pemberian hibah dan larangan untuk menarik kembali hibah yang sudah diberikan.
Hibah adalah amal baik dalam Islam yang dianjurkan untuk mempererat silaturahmi dan membantu sesama. Pemberian hibah harus sesuai syariat agar sah. Hibah adalah pemberian sukarela harta dengan niat baik. Memahami hibah memungkinkan kita untuk melakukannya dengan benar dan meraih pahala besar dari Allah SWT.
Wallahu A’lam.
Penulis: Ela Komalasari
Editor: Salma Andini