Apa Itu Nisab Zakat Profesi? Ini Cara Menghitungnya
avatar

admin

07 Jul 2025

Apa Itu Nisab Zakat Profesi? Ini Cara Menghitungnya

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Zakat profesi adalah bentuk zakat atas penghasilan dari pekerjaan yang rutin diterima. Lalu bagaimana soal nisab zakat profesi ini? Yuk simak penjelasannya

Definisi Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau keahlian tertentu yang halal, seperti gaji bulanan, honorarium, atau fee. Zakat ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial umat Islam dalam mendistribusikan kekayaan secara adil.

Dalil yang mendasari zakat atas harta dan penghasilan antara lain terdapat dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Nisab Zakat Profesi

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati. Untuk zakat profesi, ulama umumnya mengqiyaskan nisabnya dengan emas 85 gram. Mengacu pada harga emas per gram pada Mei 2025 sebesar Rp1.150.000 (sumber: Antam/Logam Mulia), maka nisab zakat profesi adalah:

85 gram x Rp1.150.000 = Rp 97.750.000 per tahun atau sekitar Rp8.145.833 per bulan.

Jika penghasilan bersih (setelah kebutuhan pokok) melebihi angka ini, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Menentukan Nisab

Nisab zakat profesi dihitung berdasarkan harga emas 85 gram. Contoh, jika harga emas 1 gram adalah Rp964.066, maka nisabnya adalah: 85 × 964.066 = Rp 81.945.667

Menghitung Besaran Zakat

Zakat profesi dihitung dengan mengambil 2,5% dari penghasilan bruto yang telah mencapai nisab. Contoh, jika penghasilan bulanan adalah Rp10.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000

Jika penghasilan tidak tetap atau belum mencapai nisab dalam sebulan, maka penghasilan selama satu tahun dijumlahkan. Jika totalnya mencapai nisab, zakat dihitung 2,5% dari total penghasilan tersebut.

Memperhitungkan Biaya Hidup (Opsional)

Beberapa ulama memperbolehkan pengurangan biaya hidup yang layak dari penghasilan sebelum menghitung zakat, terutama bagi yang memiliki tanggungan keluarga. Namun, metode ini harus disesuaikan dengan kondisi dan fatwa setempat.

Menunaikan Zakat 

Saat ini banyak lembaga yang menerima pembayaran zakat secara online salah satunya adalah Rumah Yatim. Jika kamu tidak memiliki waktu untuk transaksi secara langsung, bisa melaksanakannya dengan transfer. 

Pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik dan penyaluran zakat tersebut tentu saja amanah

BACA JUGA: Wajibkah Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan? Ini Kata Ulama

Zakat profesi adalah kewajiban bagi Muslim berpenghasilan di atas nisab, sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Tunaikan 2,5% dari penghasilan Anda sekarang melalui Rumah Yatim atau donasionline.id untuk berbagi keberkahan dan membantu sesama.


Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.