DONASIONLINE.ID - Poligami dalam Islam sering menjadi perdebatan. Meski diperbolehkan, ada syarat tertentu sesuai ajaran Al-Quran. Berikut penjelasan syarat-syaratnya berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.
Batasan Jumlah Istri
Syarat pertama dalam poligami adalah jumlah istri yang diperbolehkan. Dalam Al-Quran, khususnya pada surat An-Nisa ayat 3, Allah SWT berfirman:
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ ٣
Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Ayat ini menegaskan bahwa seorang pria hanya diperbolehkan menikahi maksimal empat istri, dengan catatan harus mampu berlaku adil di antara mereka.
Keadilan dalam Perlakuan
Berlaku adil adalah syarat yang harus bisa dipenuhi oleh seseorang yang melakukan poligami. Di dalamnya terdapat beberapa aspek materi dan non-materi, seperti nafkah, tempat tinggal, dan perhatian emosional. Dalam surat An-Nisa ayat 129, Allah SWT mengingatkan:
وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ فَلَا تَمِيۡلُوۡا كُلَّ الۡمَيۡلِ فَتَذَرُوۡهَا كَالۡمُعَلَّقَةِ ؕ وَاِنۡ تُصۡلِحُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ١٢٩
Artinya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Al Quran mengatur hal ini dengan tegas. Dimana seorang suami sangat wajib berlaku adil kepada istri-istrinya. Itulah kenapa poligami tidak bisa sembarangan dilakukan.
Kemampuan Finansial
Syarat ketiga adalah kecukupan finansial untuk menafkahi istri dan anak. Ini penting agar tidak ada yang dirugikan secara ekonomi. Dalam hal ini, tanggung jawab utama suami adalah memastikan kesejahteraan keluarga melalui nafkah yang layak.
BACA JUGA: Mengapa Poligami Diizinkan dalam Islam? Inilah Penjelasan Lengkapnya
Poligami dalam Islam bukanlah keputusan yang bisa diambil sembarangan. Al-Quran menetapkan syarat ketat, termasuk keadilan, kemampuan finansial, dan tanggung jawab penuh terhadap keluarga. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar praktik poligami berjalan sesuai ajaran Islam dan tidak menimbulkan ketidakadilan atau kesulitan bagi yang terlibat.
FAQ
Q: Apakah poligami diharuskan dalam Islam?
A: Poligami tidak diharuskan dalam Islam; ia hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu dan bukan menjadi kewajiban bagi setiap pria Muslim.
Q: Apa konsekuensi jika tidak bisa berlaku adil?
A: Jika seorang suami tidak dapat memenuhi syarat keadilan dalam poligami, maka sebaiknya ia menikahi satu istri saja untuk menghindari ketidakadilan dan konflik.
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.
Penulis: Putri Nabilla Ruhby
Editor: Salma Andini