DONASIONLINE.ID - Fidyah adalah pengganti puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya karena alasan syar'i, seperti sakit parah atau usia lanjut. Biasanya, fidyah berupa makanan pokok untuk fakir miskin. Namun, bolehkah diberikan kepada keluarga sendiri yang membutuhkan? Mari kita bahas.
Hukum Memberikan Fidyah kepada Keluarga Sendiri
Dalam Islam, memberikan sedekah atau zakat kepada keluarga sendiri yang membutuhkan hukumnya diperbolehkan, bahkan diutamakan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya dalam Surat Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَ ؕ قُلۡ مَآ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ فَلِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ ٢١٥
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”
Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa memberikan fidyah kepada keluarga sendiri yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat (fakir atau miskin) diperbolehkan. Bahkan, tindakan ini lebih berharga karena selain memenuhi kewajiban fidyah, juga mempererat hubungan.
Ketentuan Memberi Fidyah pada Keluarga
Sebagian ulama memperbolehkan fidyah diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk kategori miskin. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Bukan Tanggungan Nafkah
Fidyah tidak sah jika anggota keluarga yang ingin menerima fidyah masih menjadi tanggungan wajib pemberi fidyah, seperti anak atau istri.
Harus Benar-Benar Miskin
Jika keluarga yang dimaksud termasuk orang mampu, maka Fidyah tidak boleh diberikan kepada mereka.
BACA JUGA: Dampak Puasa Tanpa Sahur: Apa yang Terjadi pada Tubuh Anda?
Fidyah boleh diberikan kepada keluarga sendiri jika mereka fakir atau miskin dan bukan tanggungan wajib pemberi. Selain menunaikan kewajiban, ini juga mempererat silaturahmi dan meringankan beban keluarga. Pastikan niat ikhlas karena Allah SWT dan konsultasikan dengan ulama untuk kepastian syariat.
Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat.
Bayarkan Fidyahmu melalui Donasionline.id