Hukum Aborsi dalam Islam: Apakah Ada Pengecualian? Ini Faktanya!
avatar

admin

24 Sep 2024

Hukum Aborsi dalam Islam: Apakah Ada Pengecualian? Ini Faktanya!

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Aborsi tentu saja menjadi topik yang masih menjadi perdebatan. Namun, apakah ada pengecualian dalam kondisi tertentu? Artikel ini akan membahas fakta-fakta terkait hukum aborsi dalam Islam berdasarkan Al-Quran dan pandangan para ulama. Simak penjelasannya. 

Pengertian Aborsi

Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Dalam bahasa Arab, aborsi dikenal sebagai al-ijhadh. Secara umum, Islam mengharamkan praktik aborsi, terutama setelah ditiupkannya ruh ke dalam janin, yang biasanya terjadi pada usia kehamilan 120 hari atau 4 bulan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah masa tersebut setara dengan tindakan pembunuhan. 

Hukum Aborsi dalam Islam Menurut Al-Quran

Dalam Islam, kehidupan manusia begitu berharga bahkan sejak dalam kandungan. Al-Quran memberikan pedoman yang jelas mengenai pentingnya menjaga kehidupan. Salah satu ayat yang relevan terkait dengan masalah ini berada dalam Al Quran Surah Al-Isra ayat 33 yang berbunyi: 

وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ خَشۡيَةَ اِمۡلَاقٍ​ؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَاِيَّاكُمۡ​ؕ اِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡاً كَبِيۡرًا‏ ٣١


Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.

Kesimpulan dari ayat di atas adalah membunuh jiwa merupakan tindakan yang dilarang dan aborsi termasuk ke dalam tindakan tersebut. Itulah kenapa aborsi dianggap haram dalam islam. 


Pengecualian dalam Hukum Aborsi

Meskipun hukum aborsi dalam islam secara umum melarang tindakan tersebut, ada beberapa kondisi tertentu yang bisa menjadi pengecualian. Salah satu kondisi yang sering disebutkan adalah ketika kehamilan membahayakan nyawa sang ibu. Dalam situasi ini, aborsi dapat diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Namun, pengecualian ini harus diputuskan oleh dokter yang kompeten dan didukung oleh ulama, serta harus melalui proses yang hati-hati.

Dalam hukum indonesia, aborsi dan pengecualian aborsi ini diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan: “Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (Pasal 463 Ayat 1).  Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis (Pasal 463 Ayat 2).

Komnas Perempuan juga menyambut baik ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan.

Ada beberapa kondisi di mana aborsi diperbolehkan. Berikut adalah beberapa pengecualian:

  1. Kesehatan Ibu

Jika kehamilan membahayakan nyawa ibu atau mengancam kesehatan fisiknya secara serius, aborsi dapat diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip menjaga jiwa dan dalam tindakannya harus dilakukan oleh ahlinya. 

  1. Janin dengan Cacat Berat

Dalam kasus ini, ketika janin didiagnosis dengan cacat berat yang tidak dapat disembuhkan dan akan menyebabkan penderitaan yang parah setelah lahir, beberapa ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia 120 hari. 

  1. Paksaan atau Pemerkosaan

Dalam situasi di mana kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau inses, beberapa pendapat ulama memberikan kelonggaran untuk melakukan aborsi. 



BACA JUGA: Fenomena Child Free, Bagaimana Menurut Ajaran Islam

Pandangan Ulama Tentang Batas Waktu Aborsi

Batas waktu yang diakui oleh sebagian ulama untuk melakukan aborsi dalam situasi darurat biasanya adalah sebelum 120 hari masa kehamilan. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa setelah 120 hari, roh ditiupkan ke dalam janin. Seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya penciptaan salah seorang dari kamu dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi alaqah selama 40 hari, kemudian menjadi mudghah selama 40 hari..."

Setelah 120 hari, janin dianggap sebagai makhluk yang memiliki ruh, sehingga aborsi setelah periode ini dianggap lebih berat secara hukum. Oleh karena itu, batasan waktu ini penting dalam konteks pengecualian aborsi yang diizinkan dalam keadaan darurat.


ads
Segera Tunaikan Kafaratmu Sebelum Terlambat
Buka Sekarang
Program Rumah Yatim


Secara keseluruhan, hukum aborsi dalam islam menegaskan bahwa aborsi dilarang, kecuali ada kondisi tertentu yang juga sudah diatur dalam hukum negara indonesia. Pandangan dalam hal pengecualian tersebut juga didasarkan pada ajaran Al-Quran dan hadits, yang selalu mengutamakan kehidupan.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami bahwa setiap keputusan mengenai aborsi harus dipertimbangkan dengan bijaksana dan berdasarkan panduan syariat. Untuk itu, selalu berkonsultasi dengan ulama dan tenaga medis yang terpercaya. Jagalah dirimu. 

Wallahu A’lam.