DONASIONLINE.ID - Kamu tertarik untuk menambah penghasilan dari marketplace seperti Shopee? Ingin jadi Affiliator tapi belum mengerti soal hukum shopee Shopee Affiliate dalam Islam? Artikel ini akan menjelaskan pandangan Islam terkait hal tersebut, scroll untuk tau informasinya.
Apa Itu Shopee Affiliate
Shopee Affiliate adalah program dari Shopee yang memungkinkan pengguna memperoleh komisi dari setiap produk yang mereka promosikan melalui link afiliasi. Saat pengguna lain membeli produk melalui link tersebut, pemilik link akan mendapatkan komisi sesuai ketentuan. Dengan kata lain, seorang afiliator bertindak sebagai marketing partner bagi Shopee.
Hukum Shopee Affiliate dalam Islam
Hukum Shopee Affiliate dalam Islam sebenarnya dapat dianalisis berdasarkan konsep jual beli (bai') dan upah (ujrah) dalam Islam. Prinsip dasar dalam jual beli adalah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga. Sedangkan upah merupakan imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah dilakukan.
Dalam konteks Shopee Affiliate, seorang afiliator memberikan jasa promosi. Jika dilihat dari sudut pandang upah, mendapatkan komisi atas jasa promosi pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan bahwa seorang muslim boleh menjual barang dagangan saudaranya dan mendapatkan upah atas jasanya asalkan ada akad sebelum hal tersebut dilakukan.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang memudahkan urusan orang yang sulit, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat” yang mana memberikan link berupa suatu produk bisa menjadi bentuk pemberian solusi ketika seseorang memerlukan barang tertentu dan memberikan kemudahan pada orang tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا ٢٩
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini menegaskan bahwa perdagangan harus dilakukan dengan cara yang sah dan transparan begitupun dengan sistem afiliasi yang akan dilakukan.
BACA JUGA: Hukum Crypto dalam Islam: Halal atau Haram?
Syarat Program Afiliasi dalam Islam
Agar program afiliasi, termasuk Shopee Affiliate, dianggap halal, perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
Produk yang Dijual Halal
Produk yang dipromosikan harus halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.
Tidak Ada Unsur Penipuan
Informasi produk harus disampaikan dengan jelas dan jujur, tanpa ada unsur manipulasi.
Tidak Mengandung Riba
Komisi yang diterima harus berasal dari hasil penjualan produk, bukan dari skema yang mirip dengan bunga atau riba.
Hukum Shopee Affiliate dalam Islam dianggap halal jika memenuhi syarat-syarat syariat, terutama transparansi dan mempromosikan produk halal. Namun, setiap Muslim disarankan untuk tetap berhati-hati, mencari pemahaman lebih mendalam, dan berkonsultasi dengan ulama guna menghindari hal yang meragukan.
Wallahu A’lam.
Penulis: Salma Andini
Editor: Salma Andini