Poligami dalam Islam: Apa Hukumnya Jika Istri Tidak Ikhlas?
avatar

admin

30 Jan 2025

Poligami dalam Islam: Apa Hukumnya Jika Istri Tidak Ikhlas?

Table of Content

DONASIONLINE.ID - Poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Lalu, bagaimana hukumnya jika istri tidak ikhlas? Simak artikel ini untuk menemukan jawabannya. 

Hukum Poligami dalam Islam

Islam memperbolehkan poligami dengan batasan maksimal empat istri, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi: 

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ​ ​ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ​ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ‏ ٣


Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Dalam Islam, poligami diperbolehkan tetapi bukan wajib. Hukumnya mubah (diperbolehkan) dengan syarat adil terhadap semua istri, baik dalam nafkah maupun kasih sayang. Jika tidak mampu berlaku adil, maka poligami menjadi haram. Monogami tetap dianjurkan bagi yang merasa sulit memenuhi syarat keadilan tersebut.

Hukum Poligami jika Istri Tidak Ikhlas

Kerelaan istri bukan syarat sah poligami dalam Islam, tetapi menjaga keharmonisan rumah tangga adalah tanggung jawab suami. Ketidakikhlasan istri menunjukkan kurangnya komunikasi dan keputusan bersama yang baik.

Para ulama menyatakan bahwa poligami yang dilakukan tanpa keadilan dan tanpa mempertimbangkan perasaan istri dapat menimbulkan dosa. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW memperingatkan:

"Barang siapa memiliki dua istri dan ia condong kepada salah satu dari keduanya (tidak adil), maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan miring salah satu sisi tubuhnya."

Ini menunjukkan bahwa meskipun ikhlas bukan syarat sah, memperhatikan kebahagiaan dan kesejahteraan istri tetap menjadi kewajiban moral seorang suami.


BACA JUGA: Ciri-ciri Perilaku Musyrik yang Perlu Kita Waspadai  

ads
Infaq
Infaq Sekarang
Program Rumah Yatim
 

Poligami dalam Islam bukan hanya hak suami, tetapi juga ada kewajiban yang memerlukan keadilan serta perhatian terhadap perasaan setiap individu yang terlibat. Diperlukan tanggung jawab yang besar karena istri harus merasa aman, nyaman dan diperlakukan dengan adil. 


FAQ

Q: Apakah poligami diperbolehkan jika istri tidak setuju?

A: Poligami sebaiknya dilakukan dengan persetujuan dari istri pertama. Jika istri tidak setuju, sebaiknya suami mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga keharmonisan keluarga.

Q: Apa yang harus dilakukan jika suami tidak mampu berlaku adil?

A: Jika suami merasa tidak mampu memenuhi kewajiban untuk berlaku adil, maka sebaiknya ia tidak melanjutkan niat untuk berpoligami. Keadilan adalah syarat utama dalam praktik poligami.


Wallahu A’lam. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. 

Penulis: Ela Komalasari

Editor: Salma Andini